Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar profil dosen Hukum Unila di laman Web fh.unila.id

Tangkap layar profil dosen Hukum Unila di laman Web fh.unila.id

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah ramai diberitakan, foto seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) berinisial DPP menghilang dari laman profil dosen di situs resmi Fakultas Hukum Unila.

Berdasarkan pantauan media berandalappung.com pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, foto DPP tidak lagi terlihat di halaman https://fh.unila.ac.id/profildosen/page/3/.

Sementara itu, foto dosen lainnya tetap terpampang jelas beserta jabatan masing-masing.

Kasus DPP menjadi sorotan setelah ia diduga terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

DPP, yang diketahui mendapatkan fee sebesar 15% dari dana ganti rugi, dilaporkan telah menerima sekitar Rp 3,4 miliar. Kasus ini bahkan sudah masuk dalam laporan warga di Polsek Sekampung.

Rektor Unila Beri Tanggapan

Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/12/2024) malam.

Pernyataan ini sekaligus menepis rumor bahwa DPP selama ini “dilindungi” oleh petinggi Unila dalam aksinya sebagai kuasa hukum warga.

Baca Juga :  Brutal! Pemuda Bersenjata Tajam Habisi Nyawa di Bandar Lampung

Langkah Keliru Seorang ASN

Dr. Wendy Melfa, pakar hukum tata negara dan pemerintahan, menilai tindakan DPP sebagai ASN sekaligus dosen yang berpraktik sebagai kuasa hukum merupakan langkah keliru.

“ASN, apalagi dosen, tidak boleh menjadi kuasa hukum tanpa izin khusus dari pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk kasus tertentu,” jelas Wendy, Kamis (26/12/2024).

Hingga kini, baik DPP maupun Dekan Fakultas Hukum Unila, M. Fakih, belum memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa DPP mendapat izin khusus untuk bertindak sebagai kuasa hukum warga penerima ganti rugi lahan.

Bukti dan Manipulasi Data

Dalam dokumen perjanjian kerja sama, DPP bertindak atas nama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jln. Turi Raya, Bandar Lampung. Namun, warga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan fee 15% atas ganti rugi yang diterima.

Salah satu warga, Sukirdi, menyampaikan bahwa setelah melakukan transfer fee ke rekening DPP, data di buku tabungan menunjukkan transfer itu dialihkan ke rekening lain atas nama DPP.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat dan Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Hengki Irawan, SH.MH Minta Kejati Lampung Bertindak.

“Ini aneh sekali. Setelah kami transfer, bukti transfer malah diminta oleh istrinya,” ungkap Sukirdi, yang mengaku mentransfer Rp 195 juta.

Laporan warga ini tertuang dalam LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Perbankan

Selain dugaan penipuan, warga mendesak Polsek Sekampung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini.

Keterlibatan Sejak Awal

Nama DPP disebut sudah lama terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang.

Advokat H. Kemari, SH, yang sebelumnya mendampingi warga dalam proses ini, mengakui pernah bekerja sama dengan DPP.

Namun, sejak terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Timur, H. Kemari menyatakan telah melepas semua aktivitasnya sebagai advokat terkait Bendungan Margatiga.

Kasus ini terus bergulir, dengan penyidik Polsek Sekampung yang diharapkan bisa mengungkap tuntas dugaan penipuan, penggelapan, hingga potensi pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh DPP.

Berita Terkait

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI
Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi
Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Berita ini 500 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Berita Terbaru

Pendidikan

Hotel Serangga dan Refugia Jadi Solusi Ekologis Pengendalian Hama

Minggu, 12 Okt 2025 - 17:34 WIB

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB