Berandalappung.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricki Ramadhan, penyidik telah memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawan Rahardjo, pada Selasa (21/1/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, M. Dawan Rahardjo dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 40 pertanyaan yang diajukan kepada beliau,” ungkap Ricki dalam rilis yang diterima oleh berandalappung.com
Hingga saat ini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses pembuktian, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sedang dihitung oleh auditor. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen lainnya,” jelas Ricki.
Ia menambahkan bahwa pihak Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik memastikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis proyek tersebut dalam mendukung fungsi pemerintahan daerah di Lampung Timur.