Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Bupati Lampung Timur Disorot 30 Saksi Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricki Ramadhan, penyidik telah memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawan Rahardjo. Foto: Ist

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricki Ramadhan, penyidik telah memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawan Rahardjo. Foto: Ist

Berandalappung.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricki Ramadhan, penyidik telah memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawan Rahardjo, pada Selasa (21/1/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, M. Dawan Rahardjo dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Ada 40 pertanyaan yang diajukan kepada beliau,” ungkap Ricki dalam rilis yang diterima oleh berandalappung.com

Baca Juga :  Besok, Unila Kukuhkan 14 Guru Besar dalam Rapat Senat Luar Biasa

Hingga saat ini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses pembuktian, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sedang dihitung oleh auditor. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen lainnya,” jelas Ricki.

Ia menambahkan bahwa pihak Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  AMSI–Dinkes Lampung Siap Kolaborasi Program

“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik memastikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis proyek tersebut dalam mendukung fungsi pemerintahan daerah di Lampung Timur.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB