Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Pringsewu (berandalappung.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah Rustiyan dan Tari Prameswari.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresly dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga :  Pinjaman Tanpa Agunan, Solusi Praktis atau Jebakan Utang?

“Rustiyan menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti 2021-2025, sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Kabupaten Pringsewu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” ungkap Raden Wisnu, Senin (2/12/2024).

Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp584.464.163 dari total pagu anggaran Rp3,28 miliar.

Dalam proses penyidikan, Rustiyan dan Tari Prameswari resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHAP.

Baca Juga :  Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, atau Subsidi Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB