Dinasti Politik di Lampung Tengah: Isyarat Bahaya Bagi Demokrasi Lokal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinasti Politik di Lampung Tengah: Persyaratan Bahaya Bagi Demokrasi Lokal

 

berandalappung.com — Gunung Sugih, Pelantikan Welly Asiwantra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah oleh Bupati Ardito Wijaya pada Selasa, 10 Juni 2025, di Sessat Agung Nuwo Balak, menandai lebih dari sekadar jabatan pejabat dalam birokrasi daerah. Ini adalah alarm dini, sebuah ikonik yang kuat dari gejala yang tak lagi samar-samar munculnya dinasti politik dalam ruang kekuasaan publik.

Yang membuatnya mencemaskan bukan hanya karena Welly adalah pejabat, tapi karena ia adalah kakak ipar sang Bupati. Maka wajarlah jika publik bertanya: apakah seleksi ini berdasar kompetensi atau sekadar pengukuhan kekerabatan dalam jabatan strategis pemerintahan?

Nepotisme bukan sekadar persoalan moral. Ini adalah masalah sistemik yang menggerogoti fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nepotisme diartikan sebagai tindakan menguntungkan kerabat atau teman dekat, terlepas dari kapasitas atau kelayakan orang yang bersangkutan. Dalam praktiknya, nepotisme adalah cara paling halus dan paling licik dari otoritas kekuasaan.

Baca Juga :  KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung

Kita tidak bicara prasangka. Kita bicara prinsip. Jabatan Sekretaris Daerah adalah jabatan tertinggi dalam karir ASN di tingkat kabupaten. Ia adalah tangan kanan Bupati dalam menggerakkan roda administrasi pemerintahan. Maka wajar jika masyarakat menuntut proses seleksi yang transparan, kompetitif, dan bebas intervensi hubungan keluarga.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas melarang penyelenggara negara melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini bukan sekadar jargon. Ini amanat konstitusional yang dirancang untuk menjamin pemerintahan yang meritokratis. Ditambah lagi, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkuat upaya menuju good governance pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan partisipatif.

Namun sayangnya, Lampung Tengah hari ini justru memberi contoh sebaliknya. Di tengah era keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, masih disuguhi praktik kekuasaan yang tertutup dan sarat kepentingan pribadi. Ini adalah ringkasannya.

Pemimpin daerah hendaknya menjadi teladan dalam membangun sistem pemerintahan yang bertumpu pada etika dan integritas. Bukan malah menjadikan birokrasi sebagai perpanjangan tangan keluarga. Ketika kepemimpinan kehilangan integritas, maka keputusan-keputusan politik pun akan kehilangan legitimasi.

Baca Juga :  Bersama 9 Provinsi, Lampung Rumuskan Arah Kerja Sama Strategis 2025

Kita tentu tidak anti terhadap pejabat yang kebetulan memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan kepala daerah. Tetapi dalam demokrasi, hubungan personal tidak dapat mengalahkan kompetensi dan integritas. Jika tidak, maka kita sedang membuka jalan bagi akuntansi berdasarkan loyalitas keluarga, bukan berdasarkan kemampuan.

Kepada Bupati Lampung Tengah, kami berharap ini bukan langkah awal dari praktik kekuasaan yang mengarah pada feodalisme baru. Kami menuntut agar keputusan-keputusan publik tidak dikotori oleh kepentingan keluarga yang sempit. Karena pemerintah adalah milik rakyat, bukan milik dinasti.

Lampung Tengah harus membangun kepercayaan rakyat, bukan menyertakannya dengan praktik yang menyinggung akal sehat. Ini bukan soal siapa dilantik. Ini soal bagaimana kita menjaga marwah pemerintahan agar tetap berada di jalur yang benar: bersih, jujur, dan beretika.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum

Berita Terbaru