Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pelaksanaan Pemilihan Duta Anak Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu disinyalir dibiayai dari kegiatan fiktif. Kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tersebut dibiayai dengan melakukan pencairan terhadap anggaran kegiatan pertemuan Relawan Sahabat Perempuan Peduli Anak (Relawan SAPA).

 

Selanjutnya pencairan atas kegiatan fiktif itu dibuatkan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan.

Mengenai hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan tersebut terindikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran.

Atas temuan tersebut, LSM Konsorsium Pengawasan dan Audit Independen Republik Indonesia (KPAI-RI) melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (30/8/2023).

 

Ketua LSM KPAI-RI Muhammad Yunus mengungkapkan berdasarkan pencermatan atas hasil audit BPK atas laporan penggunaan anggaran pemerintah Kota Bandar Lampung, pihaknya menemukan setidaknya terjadi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, dan dugaan tindak pidana korupsi atas persoalan tersebut.

 

“Salahsatunya kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung tahun 2022, itu adalah kegiatan ceremony. Jadi bukan kegiatan yang darurat dan harus diadakan. Tetapi yang kita temukan Dinas PPPA justru meng-SPJ-kan kegiatan fiktif dengan alasan untuk membiayai kegiatan duta anak,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Pesbar Tekankan, Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoaks

 

Muhammad Yunus menambahkan hasil audit BPK menemukan bahwa perintah untuk mencairkan anggaran atas kegiatan fiktif pertemuan relawan SAPA tersebut atas perintah Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan PPPA Eka Afriana. Yang bersangkutan ini menjabat Plt. Kepala Dinas PPPA seharusnya tidak mengambil keputusan yang penting. Hal itu mengingat jabatannya hanya sebagai Plt.

 

“Atas nama apapun, membuat perintah yang melanggar hukum adalah jelas tindakan penyalahgunaan wewenang. Belum lagi berdasarkan temuan BPK, SPJ kegiatan fiktif itu juga meminjam perusahaan orang yang dibuat seolah-olah perusahaan itu adalah perusahan yang mengadakan kegiatannyanya. Terlebih ada kerugian keuangan daerah di sana,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Ketua IWO Lampung Aprohan Tempuh Jalur Hukum Atas Kelalaian PT. Bintang Trans Kurniawan

LSM KPAI-RI kemudian melaporkan temuan BPK tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti. Data yang berhasil dihimpun kegiatan pertemuan relawan SAPA yang direncanakan pada bulan November 2022 lalu ternyata tidak terealisasi, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan dan dibuatkan SPJ.

 

Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 18 November 2022 berupa bantuan transport peserta pertemuan relawan SAPA sebesar 24,6 juta rupiah, pencairan kedua pada tanggal 2 Desember 2022 berupa pengadaan makan minum dicairkan kepada CV. NE selaku penyedia jasa sebesar 86.875.677 rupiah. Anggaran atas kegiatan fiktif itu digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung yang selanjutnya dikirimkan mewakili Kota Bandar Lampung dalam acara peringatan anak se-dunia yang diselenggarakan di Kota Manado 12-13 November 2022 lalu.

 

Sampai berita ini diterbitkan, tim media sulit menghubungi pihak Dinas PPPA kota Bandar Lampung guna meminta keterangan lebih lanjut, (*).

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com