Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pelaksanaan Pemilihan Duta Anak Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu disinyalir dibiayai dari kegiatan fiktif. Kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tersebut dibiayai dengan melakukan pencairan terhadap anggaran kegiatan pertemuan Relawan Sahabat Perempuan Peduli Anak (Relawan SAPA).

 

Selanjutnya pencairan atas kegiatan fiktif itu dibuatkan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan tersebut terindikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran.

Atas temuan tersebut, LSM Konsorsium Pengawasan dan Audit Independen Republik Indonesia (KPAI-RI) melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (30/8/2023).

 

Ketua LSM KPAI-RI Muhammad Yunus mengungkapkan berdasarkan pencermatan atas hasil audit BPK atas laporan penggunaan anggaran pemerintah Kota Bandar Lampung, pihaknya menemukan setidaknya terjadi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, dan dugaan tindak pidana korupsi atas persoalan tersebut.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

 

“Salahsatunya kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung tahun 2022, itu adalah kegiatan ceremony. Jadi bukan kegiatan yang darurat dan harus diadakan. Tetapi yang kita temukan Dinas PPPA justru meng-SPJ-kan kegiatan fiktif dengan alasan untuk membiayai kegiatan duta anak,” jelasnya.

 

Muhammad Yunus menambahkan hasil audit BPK menemukan bahwa perintah untuk mencairkan anggaran atas kegiatan fiktif pertemuan relawan SAPA tersebut atas perintah Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan PPPA Eka Afriana. Yang bersangkutan ini menjabat Plt. Kepala Dinas PPPA seharusnya tidak mengambil keputusan yang penting. Hal itu mengingat jabatannya hanya sebagai Plt.

 

“Atas nama apapun, membuat perintah yang melanggar hukum adalah jelas tindakan penyalahgunaan wewenang. Belum lagi berdasarkan temuan BPK, SPJ kegiatan fiktif itu juga meminjam perusahaan orang yang dibuat seolah-olah perusahaan itu adalah perusahan yang mengadakan kegiatannyanya. Terlebih ada kerugian keuangan daerah di sana,” tegasnya.

Baca Juga :  Andika Kangen Band IKhtiar dari Seniman Menuju Senayan

 

LSM KPAI-RI kemudian melaporkan temuan BPK tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti. Data yang berhasil dihimpun kegiatan pertemuan relawan SAPA yang direncanakan pada bulan November 2022 lalu ternyata tidak terealisasi, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan dan dibuatkan SPJ.

 

Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 18 November 2022 berupa bantuan transport peserta pertemuan relawan SAPA sebesar 24,6 juta rupiah, pencairan kedua pada tanggal 2 Desember 2022 berupa pengadaan makan minum dicairkan kepada CV. NE selaku penyedia jasa sebesar 86.875.677 rupiah. Anggaran atas kegiatan fiktif itu digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung yang selanjutnya dikirimkan mewakili Kota Bandar Lampung dalam acara peringatan anak se-dunia yang diselenggarakan di Kota Manado 12-13 November 2022 lalu.

 

Sampai berita ini diterbitkan, tim media sulit menghubungi pihak Dinas PPPA kota Bandar Lampung guna meminta keterangan lebih lanjut, (*).

Berita Terkait

Rumah Mantan Ketua Demokrat Lampung Dirampok
KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM
Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.
Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi Subdit Narkoba dan Penguatan Polwan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Baku Tembak di Kedamaian, Polisi Lumpuhkan Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor
Bejat! Petugas Keamanan Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 2 Santri
Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Pesawaran, 12,19 Gram Barang Bukti Diamankan
Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Rumah Mantan Ketua Demokrat Lampung Dirampok

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:48 WIB

KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:16 WIB

Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:48 WIB

Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi Subdit Narkoba dan Penguatan Polwan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:45 WIB

Baku Tembak di Kedamaian, Polisi Lumpuhkan Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor

Berita Terbaru