Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pelaksanaan Pemilihan Duta Anak Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu disinyalir dibiayai dari kegiatan fiktif. Kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tersebut dibiayai dengan melakukan pencairan terhadap anggaran kegiatan pertemuan Relawan Sahabat Perempuan Peduli Anak (Relawan SAPA).

 

Selanjutnya pencairan atas kegiatan fiktif itu dibuatkan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan tersebut terindikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran.

Atas temuan tersebut, LSM Konsorsium Pengawasan dan Audit Independen Republik Indonesia (KPAI-RI) melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (30/8/2023).

 

Ketua LSM KPAI-RI Muhammad Yunus mengungkapkan berdasarkan pencermatan atas hasil audit BPK atas laporan penggunaan anggaran pemerintah Kota Bandar Lampung, pihaknya menemukan setidaknya terjadi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, dan dugaan tindak pidana korupsi atas persoalan tersebut.

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

 

“Salahsatunya kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung tahun 2022, itu adalah kegiatan ceremony. Jadi bukan kegiatan yang darurat dan harus diadakan. Tetapi yang kita temukan Dinas PPPA justru meng-SPJ-kan kegiatan fiktif dengan alasan untuk membiayai kegiatan duta anak,” jelasnya.

 

Muhammad Yunus menambahkan hasil audit BPK menemukan bahwa perintah untuk mencairkan anggaran atas kegiatan fiktif pertemuan relawan SAPA tersebut atas perintah Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan PPPA Eka Afriana. Yang bersangkutan ini menjabat Plt. Kepala Dinas PPPA seharusnya tidak mengambil keputusan yang penting. Hal itu mengingat jabatannya hanya sebagai Plt.

 

“Atas nama apapun, membuat perintah yang melanggar hukum adalah jelas tindakan penyalahgunaan wewenang. Belum lagi berdasarkan temuan BPK, SPJ kegiatan fiktif itu juga meminjam perusahaan orang yang dibuat seolah-olah perusahaan itu adalah perusahan yang mengadakan kegiatannyanya. Terlebih ada kerugian keuangan daerah di sana,” tegasnya.

Baca Juga :  Hegemoni ‘Piting’ Warga Rempang

 

LSM KPAI-RI kemudian melaporkan temuan BPK tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti. Data yang berhasil dihimpun kegiatan pertemuan relawan SAPA yang direncanakan pada bulan November 2022 lalu ternyata tidak terealisasi, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan dan dibuatkan SPJ.

 

Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 18 November 2022 berupa bantuan transport peserta pertemuan relawan SAPA sebesar 24,6 juta rupiah, pencairan kedua pada tanggal 2 Desember 2022 berupa pengadaan makan minum dicairkan kepada CV. NE selaku penyedia jasa sebesar 86.875.677 rupiah. Anggaran atas kegiatan fiktif itu digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung yang selanjutnya dikirimkan mewakili Kota Bandar Lampung dalam acara peringatan anak se-dunia yang diselenggarakan di Kota Manado 12-13 November 2022 lalu.

 

Sampai berita ini diterbitkan, tim media sulit menghubungi pihak Dinas PPPA kota Bandar Lampung guna meminta keterangan lebih lanjut, (*).

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu
Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu
Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai
Alami Luka Bacok dan Bakar Mobil, Warga Pesibar Bentrok dengan PT KCMU
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:21 WIB

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:08 WIB

Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:19 WIB

Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa

Rabu, 27 Desember 2023 - 22:19 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

Senin, 4 Desember 2023 - 16:57 WIB

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 23 November 2023 - 19:04 WIB

Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP

Kamis, 2 November 2023 - 14:33 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

Berita Terbaru