Camat Negri Katon Tertangkap Bawa APK Nanda-Antonius, Sembunyi di Kolong Meja

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Negri Katon sembunyi di kolong meja disaat tertangkap oleh warga dan kedapatan alat peraga kampenye paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M.Ali

Camat Negri Katon sembunyi di kolong meja disaat tertangkap oleh warga dan kedapatan alat peraga kampenye paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M.Ali

Pesawaran (berandalappung.com) – Mobil Camat Negeri Katon tertangkap basah membawa bahan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Pesawaran 2024.

Dari informasi yang dihimpun, mobil hitam Toyota Rush dengan plat hitam nopol BE 2389 GQ ditemukan warga terparkir di halaman Kantor Kecamatan Negeri Katon pada Jumat (4/10/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Di bagasi mobil Camat Negeri Katon, puluhan warga bersama aparat TNI/Polri menemukan sejumlah bahan kampanye bergambar salah satu paslon peserta Pilkada Pesawaran 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 diikuti dua paslon.

Paslon Nomor Urut 1: Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Demokrat, Golkar, dan PPP)

Paslon Nomor Urut 2: Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Gerindra, NasDem, PKS, PKB, PAN, PDIP, Perindo, PKN, Hanura, Garuda, dan PBB)

Belum diketahui siapa pemilik bahan kampanye tersebut, namun warga mengetahui bahwa kendaraan tersebut mobil dinas Camat Negeri Katon.

Patut diduga pelat hitam nopol BE 2389 GQ yang terpasang adalah palsu.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatih belum dapat dihubungi.

Baca Juga :  Ikuti UKK di DPP PKB, Mukti Optimis Berlayar Pilkada Pesawaran

Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengapresiasi kesadaran masyarakat Negerikatun, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dalam melakukan pengawasan.

“Kami sangat mengapresiasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Iskardo saat dihubungi dari Bandar Lampung.

Iskardo juga menyesalkan jika Camat Negeri Katon terbukti benar terlibat dalam kampanye politik paslon Pilkada Pesawaran 2024.

Camat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti regulasi yang mengatur dengan jelas mengenai Netralitas ASN.

“Kemarin Polda Lampung baru saja menggelar Apel Tiga Pilar untuk Pilkada Damai 2024. Dan Bawaslu juga sudah melakukan ikrar Netralitas ASN di 15 kabupaten/kota,” kata Iskardo.

Dia menuturkan deklarasi Netralitas ASN ini salah satu upaya untuk memastikan pemilihan berjalan kondusif, terlebih Provinsi Lampung masuk kategori Rawan Sedang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung.

“Dan dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung terdapat tiga kabupaten masuk dalam kategori Rawan Tinggi yaitu Pesisir Barat, Way Kanan, dan Pesawaran,” ujar Iskardo.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Lampung mendorong keterlibatan masyarakat untuk aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024, bukan hanya saat pemungutan suara.

Baca Juga :  Nanang Ermanto Ogah Borong Partai, Yang Pasti Sehati

“Keterlibatan masyarakat ini diharapkan dapat menekan potensi kecurangan dan menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan berintegritas,” kata Iskardo.

Ia pun meminta Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk melakukan penelusuran atas temuan warga Negeri Katon karena berpotensi pelanggaran pidana pemilihan.

Camat Negeri Katon diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan terancam sanksi pidana.

Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 71 ayat (1) diatur dalam Pasal 188 yang menyebutkan bahwa:

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Berita Terkait

Pemuda Tani Lampung Dukung Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM Presiden Prabowo
Hadirkan Dua Praktisi, Bawaslu Pesawaran Gelar Sosialisasi Kampanye di Media Massa
Peduli Warga, Arinal Djunaidi Bantu Warga Sukoharjo yang Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung
Siswi MAN 2 Bandar Lampung Road To Nasional Puteri Ekowisata Indonesia 2024 Di Bali
Muhammadiyah Bandar Lampung Adakan Diskusi Publik untuk Pilwakot 2024
Ribuan Massa di Unit II Tulangbawang Teriak Menangkan Ardjuno 
UIN Raden Intan Lampung Gelar Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula, Hadirkan 138 Narasumber
JAPNAS Lampung Dukung Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Gubernur Lampung
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:47 WIB

Pemuda Tani Lampung Dukung Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM Presiden Prabowo

Rabu, 6 November 2024 - 19:32 WIB

Hadirkan Dua Praktisi, Bawaslu Pesawaran Gelar Sosialisasi Kampanye di Media Massa

Rabu, 6 November 2024 - 19:09 WIB

Peduli Warga, Arinal Djunaidi Bantu Warga Sukoharjo yang Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Rabu, 6 November 2024 - 19:01 WIB

Siswi MAN 2 Bandar Lampung Road To Nasional Puteri Ekowisata Indonesia 2024 Di Bali

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Muhammadiyah Bandar Lampung Adakan Diskusi Publik untuk Pilwakot 2024

Selasa, 5 November 2024 - 19:23 WIB

UIN Raden Intan Lampung Gelar Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula, Hadirkan 138 Narasumber

Selasa, 5 November 2024 - 17:18 WIB

JAPNAS Lampung Dukung Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Gubernur Lampung

Selasa, 5 November 2024 - 17:10 WIB

Petani Karet di Indraloka Tubaba Dukung Ardjuno Pilgub Lampung

Berita Terbaru