Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung Tidak Boleh Untuk Kampanye, Begini Kata KPU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye akbar atau kampanye rapat umum pada Pemilu 2024.


Hal tersebut, berdasarkan keputusan bersama KPU, Bawaslu, Partai Politik, Kepolisian dan juga TNI dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Bandar Lampung, Sabtu (20/1/2024).


Kordiv Parmas KPU Bandar Lampung Hamami mengatakan, pada awalnya pihaknya menyiapkan 7 titik lokasi untuk pelaksanaa rapat umum selama 21 Januari – 10 Februari 2024, dilansir dari lampung.rilis.id, Sabtu (20/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ke tujuh titik tersebut yakni, PKOR Way Halim, Lapangan Baruna Panjang, Tugu Adipura Tanjungkarang Pusat, Lapangan Waydadi Sukarame, Lapangan Kalpataru Kemiling, Lapangan Sawah Berebes, dan Stadion Pahoman.

Baca Juga :  Prabu Lampung Resmi Dibentuk, Maksimalkan Suara Prabowo-Gibran

 

“Tetapi berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh parpol, kepolisian, TNI dan Bawaslu, sepakat Tugu Adipura dihapus,” ujarnya.

 

Hamami mengungkapkan, berdasarkan penjelasan dari Pemkot Bandar Lampung selaku pengelola, bundaran Tugu Adipura tersebut hanya bisa digunakan pada hari Minggu, dengan batas waktu 05.00-10.00 WIB.

 

“Berdasarkan hal itu, berdasarkan keputusan teman-teman partai politik Adipura dihapus. Karena kami kan tidak bisa membuat keputusan tanpa kesepakatan, kami hanya menyediakan tempat saja,”ujarnya. 

 

Selain itu, pada dasarnya metode Kampanye Rapat Umum bisa dilakukan selama 21 hari, tetapi di Bandar Lampung hanya diperbolehkan 18 hari, mulai 21 Januari – 7 Februari, karena 8-10 Februari kegiatan dilakukan dipulau Jawa.

 

“Tetapi bagi Partai Buruh dan PKN, bisa melakukan kampanye selama 21 hari, karena tidak masuk dalam Koalisi capres manapun. Ini sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU RI,” ujarnya.

Baca Juga :  BUMN Beri Dukungan Nyata untuk Kemajuan Pers Indonesia dengan Mengelar UKW Gratis Bersama PWI

 

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, dari tujuh titik yang ditetentukan oleh KPU Bandar Lampung, ada satu titik yang memang ada catatan yakni Tugu Adipura.

 

Tidak masalah, tapi kalau hari kerja sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Sehingga bukannya menarik simpati, justru masyarakat menjadi terganggu dan tidak nyaman, dikawatirkan pengaruh dalam saat pemilihan suara.

 

“Jadi disarankan di Tugu Adipura hanya dilaksanakan pada hari Minggu, karena menjadi lokasi car free day,” katanya. (*) 

Berita Terkait

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi
Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI
Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025
Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Langsung Bergerak, Pemprov Ajak Pengurus Baru HIPMI Majukan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Gaspol Musim Tanam Kedua, Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:29 WIB

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi

Rabu, 30 April 2025 - 21:26 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI

Senin, 28 April 2025 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 21:24 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung

Berita Terbaru