Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Mesuji Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji Robby Ruyudha. Foto : Ist

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji Robby Ruyudha. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Mesuji menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana Pemilu berupa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang  jelang Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Tindakan ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  BEM UTB Lampung gelar FGD, Dekan : Mahasiswa itu Diskusi dan Aksi

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji Robby Ruyudha mengatakan, Kami menerima penyampaian laporan ini dari pelapor yang merupakan salah satu peserta Pemilu Tahun 2024.

 

“Pelapor dalam pokok laporannya merasa APK nya dirusak oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu,”ujarnya.

Baca Juga :  Persamakan Pemahaman Gakkumdu, Bawaslu Pesawaran gelar Rakor

 

Sebagai informasi, berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 bahwa setelah laporan diterima Bawaslu Kabupaten Mesuji akan melakukan kajian awal selama 2 (dua) hari untuk dapat melihat dalam pemenuhan syarat formal dan materil.

 

“Jika di registrasi Bawaslu mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,”pungkasnya.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru