Aliansi Lampung Geruduk Kejagung, Desak Tuntas Kasus Raksasa Gula SGC

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Lampung Geruduk Kejagung, Desak Tuntas Kasus Raksasa Gula SGC

 

berandalappung.com— Jakarta, derap langkah massa terdengar menggema di pelataran Kejaksaan Agung RI, Selasa pagi, 11 Juni 2025. Sekitar pukul 10.30 WIB, tiga aliansi masyarakat sipil asal Lampung. Akar Lampung, Pematank, dan Keramat datang tidak dengan basa-basi. Mereka datang dengan satu tujuan, mendesak Kejagung menuntaskan kasus yang mereka sebut sebagai “borok agraria” terbesar di provinsi Lampung, kasus Sugar Group Companies (SGC).

Puluhan massa membentangkan spanduk, mengangkat poster bertuliskan “Tangkap Elite SGC”, “Rampas Tanah Rakyat, Hukum Harus Tegak!”, hingga “SGC Bukan Negara Dalam Negara”. Di bawah terik matahari, mereka berorasi selama hampir tiga jam. Teriakan mereka bukan sekadar sorakan protes. Itu adalah bentuk keputusasaan masyarakat yang merasa puluhan tahun bersuara, namun tak pernah didengar.

“Kami sudah berkali-kali melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh SGC, tapi semua seperti ditelan birokrasi. Ke mana aparat penegak hukum selama ini?” ujar Indra Musta’in, Ketua DPP Akar Lampung, dengan suara bergetar menahan amarah. “Kami ingin Kejagung dan Kementerian ATR/BPN turun tangan langsung, menggeledah kantor pusat dan cabang SGC, serta menyita dokumen-dokumen penguasaan lahannya.”

Raksasa Tanpa Taring Hukum?

SGC bukan nama asing di Lampung. Perusahaan konglomerasi ini dikenal sebagai salah satu produsen gula terbesar di Indonesia. Namun di balik citra perusahaan besar, aktivis dan sejumlah masyarakat menuding SGC sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan ribuan hektare lahan secara tidak sah, sebuah praktik yang diduga dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Bandarlampung: Salah Polisinya Kurang Sosialisasi, atau Warga yang Abai Aturan?

Sejumlah laporan menyebutkan, banyak lahan yang awalnya merupakan tanah adat, atau bahkan kawasan hutan lindung, perlahan dikuasai oleh perusahaan melalui skema yang tak transparan. “Mereka seperti negara dalam negara. Tak tersentuh hukum. Bahkan kepala daerah pun banyak yang memilih diam,” ujar salah satu peserta aksi yang meminta identitasnya disamarkan.

Aliansi menduga ada pembiaran sistematis dari aparat negara terhadap ekspansi korporasi tersebut. Mereka menyebut praktik-praktik seperti intimidasi terhadap warga, tumpang tindih sertifikat lahan, dan pembiaran terhadap hak guna usaha (HGU) yang telah kedaluwarsa namun tetap dipakai.

“Ini bukan sekadar kasus agraria. Ini soal kedaulatan rakyat yang diinjak-injak,” kata M. Zainal dari Pematank. “Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa begitu dominan, sementara warga lokal diusir dari tanahnya sendiri?”

Harapan di Era Baru Kekuasaan

Aksi ini tidak berdiri di ruang hampa politik. Masa transisi menuju pemerintahan baru Presiden terpilih Prabowo Subianto dijadikan momentum oleh para demonstran untuk mendorong agenda penegakan hukum yang lebih progresif.

Baca Juga :  Di Tengah Penanganan Kasus Korupsi Besar, Aspidsus dan Asintel Kejati Lampung Dimutasi

“Harapan kami sederhana: jangan lagi hukum tunduk pada kekuatan modal,” tegas Indra Musta’in. “Kami yakin dengan kepemimpinan yang kuat, Kejagung bisa lebih berani menegakkan hukum. Jangan biarkan SGC menjadi simbol impunitas di tanah Lampung.”

Para pengunjuk rasa menyatakan bahwa aksi mereka akan berlanjut. Setelah Kejagung, massa akan bergerak menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam melindungi kepentingan SGC.

Desakan: Tetapkan Tersangka, Segel Aset

Dalam tuntutan resminya, tiga aliansi meminta Kejagung menetapkan petinggi SGC sebagai tersangka. Mereka juga mendesak penyitaan aset-aset perusahaan yang diduga berdiri di atas lahan bermasalah serta penghentian sementara operasional hingga kasusnya tuntas secara hukum.

Mereka juga menyerukan agar Presiden dan Menteri Agraria turun tangan langsung menyelesaikan konflik tanah yang selama ini dinilai tak berpihak pada rakyat kecil.

“Jika negara tak hadir, maka rakyat akan terus datang seperti hari ini, dan akan terus lebih besar lagi,” tutup Indra, sebelum kembali bergabung dengan kerumunan massa yang masih bertahan di depan gerbang Kejaksaan Agung.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB