Tulang Bawang Barat (berandalappung.com)-“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah 2024,” jelas Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat, Agustomi, kepada berandalappung.com pada Senin (21/10/2024).
Agustomi menjelaskan bahwa, Sesuai dengan Pasal 30 huruf a angka 5 Undang-Undang tersebut, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media massa,” tambah Agustomi.
Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang, Bawaslu Tulang Bawang Barat telah menyusun Laporan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye untuk periode 25 September hingga 15 Oktober 2024.
“Dari laporan tersebut, pasangan calon Bupati Novriwan Jaya dan Wakil Bupati Nadirsyah tercatat telah melakukan 44 kali kampanye, dengan rincian 8 kampanye pertemuan terbatas dan 36 kampanye tatap muka,” ujar Agustomi.
Agustomi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran selama tahapan kampanye.
“Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, Bawaslu berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam pemilihan,” urai Agustomi.
“Upaya ini diwujudkan melalui penyuratan kepada 103 kepala tiyuh/lurah, serta pembuatan video tentang netralitas yang disebarluaskan oleh Panwaslu kecamatan di sembilan kecamatan,” terang Agustomi.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak KPU, pasangan calon, camat, dan dinas terkait yang berpotensi melakukan pelanggaran.
Agustomi menjelaskan bahwa, “Bawaslu Tulang Bawang Barat juga telah mengadakan berbagai rapat koordinasi, termasuk Rapat Kerja Teknis Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, yang melibatkan berbagai elemen pemerintah daerah.”
Hingga 15 Oktober 2024, Bawaslu Tulang Bawang Barat belum menerima laporan atau temuan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon maupun tim sukses mereka.
“Kami terus melakukan pengawasan intensif, dan hingga saat ini belum ada pelanggaran yang tercatat,” pungkas Agustomi.











