Pesawaran (berandalappung.com) – Bawaslu Pesawaran secara resmi menetapkan kasus yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Keputusan ini disampaikan oleh Aji Purwadi, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pesawaran, yang mendampingi Ketua Bawaslu, Fatihunnajah, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, pada Kamis (10/10/2024).
Aji menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Enggo Pratama, ditemukan bukti kuat bahwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2024.
Dugaan ketidaknetralan ini mencakup keterlibatannya dalam mendukung salah satu pasangan calon, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.
“Dari hasil penanganan kasus ini, Bawaslu menyimpulkan bahwa Camat Negeri Katon, sebagai seorang ASN, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana Pemilu,” ujar Aji.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesawaran sepakat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa barang bukti yang sudah diserahkan kepada Polres Pesawaran meliputi sejumlah spanduk dan kaos bergambar pasangan calon nomor urut 02.
Bersamaan dengan itu, Bawaslu juga menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan terhadap Enggo Pratama.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Polres Pesawaran, dan jika memenuhi unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di kejaksaan,” jelasnya.
Terkait dengan barang bukti lain, Aji menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang sempat disita dalam proses pemeriksaan telah dikembalikan kepada instansi terkait.
“Kami hanya menyerahkan dokumentasi berupa foto kendaraan tersebut kepada pihak Polres,” tambahnya.
Selain itu, Aji juga menanggapi pertanyaan terkait laporan masyarakat mengenai netralitas ASN lain, yakni Pj. Kepala Desa Sukaraja, Widiyanto.
Dalam laporan tersebut, ditemukan stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali di laci meja kerja Widiyanto. Aji menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengkajian awal.
Sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, tertangkap basah oleh warga sedang menyembunyikan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon bupati di dalam mobil dinasnya.
Kejadian ini mencuat ke publik setelah foto Enggo yang bersembunyi di bawah meja saat kejadian tersebut beredar luas.
Warga yang merasa tindakan ini melanggar ketentuan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Pesawaran, yang kemudian diproses lebih lanjut.
Dengan perkembangan terbaru ini, Bawaslu Pesawaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 2024 demi menjaga integritas proses demokrasi.
Perlu diketahui Dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sudah jelas larangan bagi ASN untuk terlibat maupun melibatkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam pasal 80 ayat (1) dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan (a) pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan (c) Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa ataus ebutan lain/perangkat Kelurahan.
Sedangkan dalam ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan larangan bagi ASN. Berikutnya, dalam pasal 71 juga disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan pidananya ada pada pasal 189 yang berbunyi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).