Bawaslu Pesawaran Tegaskan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Pesawaran (berandalappung.com) – Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, khususnya dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran.

Dalam upaya pencegahan pelanggaran kampanye, Bawaslu menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi landasan hukum serta instruksi untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi ini.

Dasar Hukum

Bawaslu Pesawaran mengacu pada beberapa peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.

3. Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 dan Nomor 6 Tahun 2024 terkait pengawasan kampanye.

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, jadwal, serta kampanye pemilihan kepala daerah.

Larangan dalam Kampanye

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Bawaslu mengingatkan sejumlah larangan dalam kampanye, termasuk:

Baca Juga :  Pengamat Sebut Abi Hasan Mu’an Berpeluang Menang di Musda Golkar Lampung

1. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk mendukung salah satu calon.

2. Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, terutama di tempat milik pemerintah tanpa izin.

3. Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

4. Penggunaan tempat ibadah dan pendidikan sebagai tempat kampanye.

Bawaslu juga menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

Pencegahan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran kampanye, seperti:

1. Menyampaikan imbauan kepada pasangan calon, tim kampanye, serta aparat pemerintah daerah untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.

2. Mengawasi kegiatan di tempat ibadah yang berpotensi mengandung unsur kampanye.

3. Melakukan koordinasi dengan pihak KPU dan pemerintah daerah dalam upaya penertiban alat peraga yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Siap Tindaklanjuti Gugatan Penolakan Calon di Lampung Timur

Fatihunnajah menekankan bahwa upaya pencegahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu dalam menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur dan adil, serta untuk memastikan bahwa semua pasangan calon bersaing secara sehat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan kampanye untuk mencegah potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah daerah.

Dengan demikian, Bawaslu berharap agar seluruh pemangku kepentingan, baik calon kepala daerah, partai politik, maupun masyarakat, dapat menjaga suasana kondusif selama proses kampanye berlangsung hingga pemungutan suara pada Pilkada 2024.

Sementara itu Koordinator Humas & Datin Bawaslu Lampung Ahmad Qohar menyampaikan Bawaslu kabupaten/kota sudah kami bahas terkait masalah itu dan memerintahkan Bawaslu kabupaten Pesawaran utk berkoordinasi dengan pemerintah daerah Pesawaran utk segera di turunkan.

“Dan tadi siang langsung dikomunikasikan dg pemda Pesawaran Insya Allah langsung di tindak lanjuti oleh pemda untuk segera diturunkan,” singkat Qohar.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB