Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah melakukan pengawasan intensif terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilih pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyampaikan, pengawasan ini telah berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 untuk mengawasi proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran.
“Selama periode tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesawaran beserta jajaran pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan akurasi dan validitas data Pemilih,” ujarnya Minggu, (28/7/2024).
ADVERTISEMENT
![](https://berandalappung.com/wp-content/uploads/2024/12/iklan-berandal-buang-sampah.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Fatih menegaskan, upaya pengawasan dilakukan melalui beberapa metode, yaitu pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih oleh jajaran Pengawas Pemilu.
Dalam melakukan pengawasan langsung terhadap proses Coklit, Bawaslu Kabupaten
Pesawaran menggunakan metode pengawasan sebagai berikut:
1. Pengawasan melekat, yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan langsung untuk memastikan Pantarlih ketika melaksanakan Coklit data Pemilih secara door to door.
Pengawasan melekat dilakukan sejak awal
hingga berakhirnya masa Coklit.
2. Sampling atau uji petik, pengawas Pemilu melakukan uji petik terhadap Pemilih yang sudah di Coklit, namun tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas Pemilu ketika Pantarlih melaksanakan Coklit.
Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit.
3. Pengawasan langsung, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit pada 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir.
Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melakukan upaya pencegahan terhadap potensi
dugaan pelanggaran, diantaranya melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyampaikan Surat imbauan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten Pesawaran pada tanggal 31 Mei 2024.
2. Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran terkait potensi kerawanan pelanggaran pada Coklit data Pemilih serta memastikan Pantarlih se-Kabupaten Pesawaran melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.
3. Membentuk posko aduan masyarakat “Kawal Hak Pilih” pada tahapan Coklit data Pemilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Bawaslu Kabupaten Pesawaran hingga tanggal 17 Juli 2024 telah melakukan uji petik untuk menguji akurasi dan validasi Coklit data Pemilih yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi,” urai Fatih.
Meski secara kalkulasi, jumlah PKD hanya 148 orang, jauh lebih kecil dari jumlah Pantarlih yang mencapai 1.320 personil.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 yang dikeluarkan Bawaslu RI yang disampaikan secara berjenjang, Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan:
1. Membuat Surat Imbauan dan melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten
Pesawaran serta ke pihak terkait;
2. Membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan pengawasan Tahapan Penyusunan daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
3. Melakukan Fokus Pengawasan terhadap poin-poin krusial yang menjadi potensi kerawanan dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih;
4. Melakukan pemetaan wilayah rawan;
5. Melakukan uji petik terhadap kinerja Pantarlih;
6. Pengawasan melekat, monitoring dan supervisi; serta
7. Meningkatkan upaya pencegahan dengan memberi saran perbaikan baik secara langsung (lisan) maupun tertulis terhadap hasil temuan hasil pengawasan yang jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran dapatkan.
Fatih melanjutkan, pada pengawasan melekat dan uji petik atas prosedur terhadap akurasi data Pemilih, jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa data Pemilih yang digunakan dalam Pemilihan Serentak 2024 adalah akurat dan valid.
“Dengan pendekatan langsung ini, Bawaslu Kabupaten Pesawaran berupaya mengidentifikasi dan memperbaiki berbagai potensi pelanggaran serta memastikan setiap warga yang berhak memilih telah tercatat dengan benar,” ujar Fatih.
Selanjutnya, berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pesawaran beserta jajaran, sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga di setiap harinya, 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi
pelanggaran ketentuan Coklit.
Terdapat hasil pengawasan Coklit data Pemilih di Kabupaten Pesawaran yaitu sebagai
berikut:
1. Jumlah KK yang telah di Coklit berdasarkan hasil pengawasan melekat : 10.656
KK;
2. Jumlah KK yang telah di Coklit berdasakan hasil uji petik : 32.190 KK.
Selain itu, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga menemukan 13 (tiga belas) pelanggaran Coklit data Pemilih yang menjadi fokus perhatian untuk perbaikan lebih lanjut, yang terdapat di 9 (sembilan) Kecamatan.
“Yaitu Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Kedondong, Kecamatan Marga Punduh, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Tegineneng, Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Way Khilau, Kecamatan Way Lima dan Kecamatan Way Ratai,” ungkapnya.
Adapun beberapa temuan
berdasarkan hasil uji petik seperti:
1. Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap pada saat Coklit;
2. Pantarlih tidak mengisi lengkap elemen data pada stiker Coklit oleh dan tidak ditandatangani oleh kepala keluarga atau perwakilan dari pihak keluarga;
3. Pantarlih yang tidak memberikan Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit;
4. Pantarlih tidak melakukan Coklit data Pemilih secara langsung;
5. Pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tertulis di stiker Coklit, seperti Pemilih yang telah meninggal serta Pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah;
6. Pantarlih langsung memberikan stiker Coklit kepada Pemilih tanpa melakukan pencocokan data Pemilih yang ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan identitas kependudukan Pemilih;
7. Pantarlih tidak menandatangani stiker Coklit.
Terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut, kemudian telah dilakukan penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan, yang selanjutnya disampaikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan menggunakan hak pilih dan mengikuti proses Pemilihan dengan seksama membantu menyebarkan informasi tentang pentingnya partisipasi pada Pemilihan dan cara partisipasi yang benar,” tambahnya.
“Masyarakat dapat proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilihan kepada pengawas terdekat dan berpartisipasi dalam pemantauan Pemilihan untuk meningkatkan transparansi dan integritas proses Pemilihan,” pungkasnya.