Bawaslu Lampung: Biaya Transportasi Kampanye Wajib Berupa Barang

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri. Foto : Ist

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung menegaskan bahwa biaya transportasi untuk kampanye harus dikonversi ke dalam bentuk barang.

Hal ini disampaikan oleh Tamri, PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, yang menjelaskan bahwa pemberian biaya transportasi selama kampanye hanya diperbolehkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

“Benar bahwa biaya transportasi dan konsumsi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi bisa dikonversi dalam bentuk barang,” ujar Tamri melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  Panwaslucam Natar Gelar Bimtek, Suami Istri dilarang Jadi Penyelenggara

Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana, menambahkan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemberian biaya transportasi memang diperbolehkan, tetapi tidak dalam bentuk uang tunai.

“Aturan kampanye membolehkan pemberian biaya transportasi dan konsumsi, tetapi harus diberikan dalam bentuk lain, seperti voucher atau paket konsumsi, bukan dalam bentuk uang tunai,” jelas Antoniyus.

Baca Juga :  Syarat Dukungan Cakada 25 Persen Dari Suara Sah Pemilu, Hanya Untuk Partai Peraih Kursi

Antoniyus juga menyebut bahwa untuk hadiah selama kampanye, aturan membatasi nilai maksimal hingga Rp1.000.000 per item, dan hadiah tersebut juga harus berupa barang, bukan uang.

Sebelumnya, Tamri sempat memberikan pernyataan bahwa dalam kampanye Pilkada 2024, biaya transportasi dapat diberikan, namun kemudian ia mengklarifikasi bahwa pemberian tersebut tetap tidak boleh dalam bentuk uang tunai, melainkan harus dalam bentuk barang dengan nilai yang sesuai aturan di setiap daerah.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB