Bawaslu Kota Bandar Lampung Awasi Ketat Proses Pemuktahiran Data Pemilih oleh Pantarlih

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Kordinator Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan (PKD) Se-Kota Bandar Lampung bergerak melaksanakan pengawasan melekat untuk memastikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh KPU Kota Bandar Lampung bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.

Koordinator Divisi Parmas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, Bawaslu sudah mengoptimalkan posko layanan Kawal Hak Pilih selama masa Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih baik di Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun di masing-masing Panwascam dan PKD se-Kota Bandar Lampung.

“Pembentukan posko tersebut agar masyarakat Kota Bandar Lampung lebih mudah menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas Pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau dirinya belum didatangi petugas Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” ujar Muhyi Minggu (14/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhyi menjelaskan, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat

Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se- Kota Bandar Lampung juga melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Baca Juga :  KPU Pesawaran Gelar Kirab Pemilu 2024, Di SMAN 2 Padang Cermin

Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.

“Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih,” tambahnya.

“Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih,” tambahnya.

Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melakukan uji petik guna memastikan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhyi.

Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Kota Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bawaslu Beri Peringatan, Bagi Panwascam Se-Kota Bandar Lampung Terlantik

Dari Pengawasan uji petik yang dilakukan, didapatkan Data Hasil Uji Petik dan Pengasawan Melekat Serta Saran Perbaikan yang di Keluarkan pada masa Pencocokan dan Penelitian sampai dengan 12 Juli 2024 yaitu :

1. Jumlah Uji Petik 14.119

2. Jumlah Pengawasan Melekat 6.860

3. Jumlah Saran Perbaikan 37

Dari 37 Saran Perbaikan yang telah di keluarkan, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Tanda tangan kepala keluarga pada stiker tidak ada

2. Pantarlih yang menyandingkan data dari DP4 Ke kartu Keluarga dan KTP.

3. Memberikan saran kepada PPS agar segera melakukan coklit bagi data Memenuhi Syarat (MS) yang belum di coklit.

4. Terdapat mata pilih yang memenuhi syarat tetapi belum dicoklit.

5. Pemilih disabilitas tetapi tidak didata sebagai pemilih disabilitas.

6. Kelurahan Segalamider terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak dicoklit dikarenakan bekerja di luar negeri. (Tindak Lanjut : memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Segalamider melalui PPK untuk dilakukan coklit).

7. Kelapatiga Permai terdapat 1 KK yang dicoklit oleh 2 pantarlih yang berbeda TPS 005 dan 006 (Tindak Lanjut : memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Kelapa tiga permai melalui PPK untuk menghilangkan salah satu data agar tidak ganda.

 

 

 

 

Berita Terkait

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong
Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah
Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030
Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan
100 Hari Kerja Mirza-Jihan: Fokus Sinergi, Infrastruktur dan Desa
Sah! Mirza-Jihan Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Eva dan Deddy Amarullah Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:41 WIB

Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:16 WIB

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:22 WIB

Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan

Berita Terbaru