Bawaslu Kota Bandar Lampung Awasi Ketat Proses Pemuktahiran Data Pemilih oleh Pantarlih

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Kordinator Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan (PKD) Se-Kota Bandar Lampung bergerak melaksanakan pengawasan melekat untuk memastikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh KPU Kota Bandar Lampung bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.

Koordinator Divisi Parmas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, Bawaslu sudah mengoptimalkan posko layanan Kawal Hak Pilih selama masa Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih baik di Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun di masing-masing Panwascam dan PKD se-Kota Bandar Lampung.

“Pembentukan posko tersebut agar masyarakat Kota Bandar Lampung lebih mudah menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas Pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau dirinya belum didatangi petugas Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” ujar Muhyi Minggu (14/7/2024).

Muhyi menjelaskan, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat

Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se- Kota Bandar Lampung juga melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.

Baca Juga :  Debat Publik Pilgub Lampung 2024: Visi Infrastruktur dan Ekonomi Disorot

“Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih,” tambahnya.

“Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih,” tambahnya.

Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melakukan uji petik guna memastikan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhyi.

Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Kota Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Golkar Lampung Butuh Pemimpin Baru! Ini Kata Kader Muda

Dari Pengawasan uji petik yang dilakukan, didapatkan Data Hasil Uji Petik dan Pengasawan Melekat Serta Saran Perbaikan yang di Keluarkan pada masa Pencocokan dan Penelitian sampai dengan 12 Juli 2024 yaitu :

1. Jumlah Uji Petik 14.119

2. Jumlah Pengawasan Melekat 6.860

3. Jumlah Saran Perbaikan 37

Dari 37 Saran Perbaikan yang telah di keluarkan, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Tanda tangan kepala keluarga pada stiker tidak ada

2. Pantarlih yang menyandingkan data dari DP4 Ke kartu Keluarga dan KTP.

3. Memberikan saran kepada PPS agar segera melakukan coklit bagi data Memenuhi Syarat (MS) yang belum di coklit.

4. Terdapat mata pilih yang memenuhi syarat tetapi belum dicoklit.

5. Pemilih disabilitas tetapi tidak didata sebagai pemilih disabilitas.

6. Kelurahan Segalamider terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak dicoklit dikarenakan bekerja di luar negeri. (Tindak Lanjut : memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Segalamider melalui PPK untuk dilakukan coklit).

7. Kelapatiga Permai terdapat 1 KK yang dicoklit oleh 2 pantarlih yang berbeda TPS 005 dan 006 (Tindak Lanjut : memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Kelapa tiga permai melalui PPK untuk menghilangkan salah satu data agar tidak ganda.

 

 

 

 

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com