Bawaslu Bandarlampung Gelar Rakor, Datangkan DKPP RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye di Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu (2/12/2023).


Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan guna mempesiapkan para pengawas di tingkat kecamatan untuk menghadapi jika sengketa kedepannya.

 

“Para Panwascam jangan sampai tidak mengerti aturan main dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai melanggar, sebab marwah Bawaslu adalah menjaga Integritas dan kode etik penyelenggara,” kata Apriliwanda.

“Mari bersama kita junjung setinggi- tingginya, demi Pemilu 2024 Jujur adil transfaran,”tukasnya.

Di Rakor kali ini Bawaslu Kota Bandarlampung tak tangung-tangung menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad Tio Aliansyah yang menyampaikan materi Kode etik pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Ada Wajah Baru, Ini Nama Caleg Terpilih DPR RI Dapil Lampung II

 

“Profesi menjadi penyelenggara pemilu itu jenjang karirnya hanya satu, memiliki kinerja dan Treak Record rekam jejak yang baik menjadi penyelanggara pemilu, ketika seorang penyelenggara pemilu memiliki catatan yang tidak baik, akan sulit untuk di terima,”tegas Daing Tio Sapaan akrabnya.


Tio juga menyampaikan bahwa ruang lingkup pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mulai dari pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa administrasi pemilu, perselisihan hasil pemilu (PHP), dan non tahapan pemilu.


Tio Aliansyah menegaskan bahwa, seluruh pengawas pemilu harus betul-betul memahami aturan dalam menjalankan tugas. Hal ini untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan sengketa.

Baca Juga :  Nunik Sebut Perolehan Kursi PKB Lampung Terus Meningkat

“Pengawas harus memahami aturan, lebih paham dari yang diawasi. Landasan KEPP itu adalah berlandaskan hukum, jadi semua peraturan baik PKPU maupun Perbawaslu harus dipahami betul,” ujar Tio Aliansyah.

Sementara itu, turut hadir Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi yang menyampaikan materi tentang potensi sengketa antar peserta pemilu pada tahapan kampanye di kota setempat.

“Peserta pemilu harus patuh pada tahapan kampanye yang telah ditetapkan, jangan sampai melakukan kampanye di luar jadwal atau pada saat masa tenang, karena bisa mendapatkan sanksi,” tukas Dedy Triadi.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB