Bawaslu Bandarlampung Gelar Rakor, Datangkan DKPP RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye di Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu (2/12/2023).


Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan guna mempesiapkan para pengawas di tingkat kecamatan untuk menghadapi jika sengketa kedepannya.

 

“Para Panwascam jangan sampai tidak mengerti aturan main dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai melanggar, sebab marwah Bawaslu adalah menjaga Integritas dan kode etik penyelenggara,” kata Apriliwanda.

“Mari bersama kita junjung setinggi- tingginya, demi Pemilu 2024 Jujur adil transfaran,”tukasnya.

Di Rakor kali ini Bawaslu Kota Bandarlampung tak tangung-tangung menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad Tio Aliansyah yang menyampaikan materi Kode etik pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Kunjungi Lampung, Tinjau Sumur Bor, Pelantikan Kagama dan Persiapan Pilkada 2024

 

“Profesi menjadi penyelenggara pemilu itu jenjang karirnya hanya satu, memiliki kinerja dan Treak Record rekam jejak yang baik menjadi penyelanggara pemilu, ketika seorang penyelenggara pemilu memiliki catatan yang tidak baik, akan sulit untuk di terima,”tegas Daing Tio Sapaan akrabnya.


Tio juga menyampaikan bahwa ruang lingkup pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mulai dari pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa administrasi pemilu, perselisihan hasil pemilu (PHP), dan non tahapan pemilu.


Tio Aliansyah menegaskan bahwa, seluruh pengawas pemilu harus betul-betul memahami aturan dalam menjalankan tugas. Hal ini untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan sengketa.

Baca Juga :  Bawaslu Tubaba Gelar Rakor, Agustomi Gencarkan Panwascam hingga Desa

“Pengawas harus memahami aturan, lebih paham dari yang diawasi. Landasan KEPP itu adalah berlandaskan hukum, jadi semua peraturan baik PKPU maupun Perbawaslu harus dipahami betul,” ujar Tio Aliansyah.

Sementara itu, turut hadir Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi yang menyampaikan materi tentang potensi sengketa antar peserta pemilu pada tahapan kampanye di kota setempat.

“Peserta pemilu harus patuh pada tahapan kampanye yang telah ditetapkan, jangan sampai melakukan kampanye di luar jadwal atau pada saat masa tenang, karena bisa mendapatkan sanksi,” tukas Dedy Triadi.

Berita Terkait

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:12 WIB

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Pendidikan

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Rabu, 10 Des 2025 - 07:29 WIB