Antusias Masyarakat, Saat Reses Kedua Mustika Bahrum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRAFITI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakrat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Mustika Bahrum, melaksanakan reses kedua masa persidangan dua Tahun 2022 – 2023 di Aula Balai Desa Suka Maju Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Mustika Bahrum, dihadiri oleh Kepala Desa Suka Maju A. Ibrohim. ZN bersama Aparat Desa Suka Maju serta para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, masyarakat yang hadir terlihat  antusias.

Kegiatan Reses dilakukan guna menyapa dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing, tentunya diluar kegiatan masa sidang ataupun diluar gedung DPRD. Perlu diketahui, kegiatan Reses Masa Sidang kedua Tahun 2022-2023.

Baca Juga :  Pemkot Kota Bandarlampung Tutup Sementara Tempat Hiburan, Selama Hari Raya Idul Adha 1444H

Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.

Mustika Bahrum memaparkan, aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses nantinya akan diperjuangkan.

Mustika Bahrum menambahkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan dan akan minta Pemerintah Pesawaran untuk diprioritaskan”, Intinya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga,” paparnya ke media Grafiti.id pria yang akrab disapa Suntan, Selasa (28/2/2023)

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dan akan selalu berjuang demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Terima Kunjungan Tim Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III dan IV Sumsel

A. Ibrohim, ZN Kepala Desa Sukamaju mengatakan, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas reses Mustika Bahrum di daerahnya. Ia membeberkan  Mustika Bahrum selaku wakil rakyat yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang diusulkan mulai dari hotmix jalan, embung dan sumur bor.

“Jadi hari ini, kita sampaikan apa saja yang di usulkan  masyarakat, menjadi  prioritas di daerah kita, mudah-mudahan dapat diperjuangkan pak Mustika Bahrum di perubahan APBD 2023 dan di APBD 2024 sehingga apa yang diperjuangkan selama ini dapat dirasakan masyarakat, ”pungakas Rohim.

Berita Terkait

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.
Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung
Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:07 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:34 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung

Berita Terbaru

Hukum

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:12 WIB