Sengketa Pilkada Pesawaran KPU Siapkan 6 Pengacara, Penggugat Klaim Bukti Baru di MK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menyiapkan enam pengacara untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

“Insya Allah, nanti ada enam pengacara yang akan mendampingi kami dalam sidang sengketa Pilkada Pesawaran di MK,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, Rabu (8/1/2025).

Fery menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai jadwal sidang. Surat pemberitahuan tersebut diterima melalui email pada Senin (6/1/2025) pukul 18.11 WIB bersamaan dengan pemberitahuan dari KPU RI.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung, Hanifah Silaturahim dan Gelar Pasar Murah

“Kami telah menerima jadwal sidang secara resmi dari KPU RI dan MK dalam bentuk surat elektronik sekitar pukul 18.11 WIB,” jelasnya.

Dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, Fery optimistis bahwa KPU Pesawaran akan memenangkan gugatan tersebut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berharap hakim MK dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tambah Fery.

Sementara itu kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, mengaku bersyukur karena gugatan mereka telah diregistrasi oleh MK.

Baca Juga :  Muhammadiyah Bandar Lampung Adakan Diskusi Publik untuk Pilwakot 2024

“Alhamdulillah, kami bersyukur laporan gugatan kami telah diregistrasi oleh MK. Meskipun bukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), kami tetap optimis menang,” ujar Handoko.

Handoko menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti dan fakta baru yang akan diajukan dalam persidangan.

“Di beberapa kasus, MK pernah mendiskualifikasi calon karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Kami telah menemukan bukti baru yang akan kami sampaikan di sidang nanti,” tandas Handoko.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB