Sengketa Pilkada Pesawaran KPU Siapkan 6 Pengacara, Penggugat Klaim Bukti Baru di MK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menyiapkan enam pengacara untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

“Insya Allah, nanti ada enam pengacara yang akan mendampingi kami dalam sidang sengketa Pilkada Pesawaran di MK,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, Rabu (8/1/2025).

Fery menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai jadwal sidang. Surat pemberitahuan tersebut diterima melalui email pada Senin (6/1/2025) pukul 18.11 WIB bersamaan dengan pemberitahuan dari KPU RI.

Baca Juga :  Panwaslu Kecamatan Martapura, Intruksikan Kawal Hak Pilih 2024

“Kami telah menerima jadwal sidang secara resmi dari KPU RI dan MK dalam bentuk surat elektronik sekitar pukul 18.11 WIB,” jelasnya.

Dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, Fery optimistis bahwa KPU Pesawaran akan memenangkan gugatan tersebut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berharap hakim MK dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tambah Fery.

Sementara itu kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, mengaku bersyukur karena gugatan mereka telah diregistrasi oleh MK.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis

“Alhamdulillah, kami bersyukur laporan gugatan kami telah diregistrasi oleh MK. Meskipun bukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), kami tetap optimis menang,” ujar Handoko.

Handoko menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti dan fakta baru yang akan diajukan dalam persidangan.

“Di beberapa kasus, MK pernah mendiskualifikasi calon karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Kami telah menemukan bukti baru yang akan kami sampaikan di sidang nanti,” tandas Handoko.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com