Gugatan Ijazah di MK Dinilai Lemah, Akademisi: Bukti Minim, Hanya Buang Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiyono
 Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono, menilai gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 02, Nanda-Anton, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Calon Bupati Nomor Urut 01, Aries Sandi DP, memiliki peluang kecil untuk diterima.

Menurut Budiyono, MK tidak berwenang menangani persoalan administratif seperti keabsahan ijazah, kecuali jika terkait perselisihan hasil suara atau pelanggaran konstitusi berat.

“Jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat. Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan laporan kehilangan, yang menurut saya valid,” jelas Budiyono, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga :  Pinjaman Tanpa Agunan, Solusi Praktis atau Jebakan Utang?

Ia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi dokumen calon sesuai prosedur.

Budiyono juga menegaskan bahwa fokus utama MK adalah perselisihan hasil pemilihan, bukan urusan administrasi.

“Pada prinsipnya, MK hanya menangani perselisihan perolehan suara. Yang dipermasalahkan harus soal perhitungan suara, bukan administrasi seperti ijazah,” tegasnya.

Gugatan semacam ini, lanjut Budiyono, harus memenuhi syarat formil, seperti ambang batas selisih suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Pesawaran, Paslon Nomor Urut 01, Aries Sandi DP-Supriyanto unggul signifikan dengan 143.391 suara, dibandingkan Nanda-Anton yang meraih 97.625 suara.

“Selisih suara yang signifikan juga membuat peluang gugatan ke MK semakin kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Pesawaran Ultimatum Anggota PPK dan PPS, Jangan ada Pemotongan Anggaran KPPS

Budiyono menyebut bahwa Aries Sandi DP sudah melalui berbagai proses verifikasi, termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan Bupati sebelumnya.

“Surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan Dinas Pendidikan seharusnya sudah cukup sebagai dasar hukum. Membuktikan surat itu tidak benar di MK akan sangat sulit,” imbuhnya.

Ia menilai, tanpa bukti kuat atau pelanggaran konstitusi besar, gugatan terkait dugaan ijazah palsu sulit diterima MK.

“Kalau hanya berpatokan pada dugaan ijazah palsu tanpa bukti kuat dan tanpa pelanggaran konstitusi, peluang gugatan diterima sangat kecil,” tandas Budiyono.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com