Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono, menilai gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 02, Nanda-Anton, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Calon Bupati Nomor Urut 01, Aries Sandi DP, memiliki peluang kecil untuk diterima.
Menurut Budiyono, MK tidak berwenang menangani persoalan administratif seperti keabsahan ijazah, kecuali jika terkait perselisihan hasil suara atau pelanggaran konstitusi berat.
“Jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat. Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan laporan kehilangan, yang menurut saya valid,” jelas Budiyono, Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi dokumen calon sesuai prosedur.
Budiyono juga menegaskan bahwa fokus utama MK adalah perselisihan hasil pemilihan, bukan urusan administrasi.
“Pada prinsipnya, MK hanya menangani perselisihan perolehan suara. Yang dipermasalahkan harus soal perhitungan suara, bukan administrasi seperti ijazah,” tegasnya.
Gugatan semacam ini, lanjut Budiyono, harus memenuhi syarat formil, seperti ambang batas selisih suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Pesawaran, Paslon Nomor Urut 01, Aries Sandi DP-Supriyanto unggul signifikan dengan 143.391 suara, dibandingkan Nanda-Anton yang meraih 97.625 suara.
“Selisih suara yang signifikan juga membuat peluang gugatan ke MK semakin kecil,” ujarnya.
Budiyono menyebut bahwa Aries Sandi DP sudah melalui berbagai proses verifikasi, termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan Bupati sebelumnya.
“Surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan Dinas Pendidikan seharusnya sudah cukup sebagai dasar hukum. Membuktikan surat itu tidak benar di MK akan sangat sulit,” imbuhnya.
Ia menilai, tanpa bukti kuat atau pelanggaran konstitusi besar, gugatan terkait dugaan ijazah palsu sulit diterima MK.
“Kalau hanya berpatokan pada dugaan ijazah palsu tanpa bukti kuat dan tanpa pelanggaran konstitusi, peluang gugatan diterima sangat kecil,” tandas Budiyono.











