Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan resmi batal mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lampung Timur 2024.
Kegagalan ini terjadi karena mereka tidak berhasil menyelesaikan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran.
Menanggapi situasi ini, KPU Lampung Timur merespons surat dari PDIP dengan menerbitkan surat balasan bernomor 536/PL 02.2-SD/1807/2024, yang menjelaskan alasan teknis di balik penolakan pendaftaran pasangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, menguraikan sejumlah poin penting.
Pertama, PDIP bersama delapan partai koalisi sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Ela-Azwar Hadi dan status pendaftarannya telah diterima.
Kedua, saat pasangan Dawam-Ketut mendaftar, PDIP masih tercatat sebagai pengusul pasangan Ela-Azwar.
Ketiga, menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik hanya diperbolehkan mengusulkan satu pasangan calon.
Keempat, status PDIP dalam SILON tetap sebagai partai pengusul Ela-Azwar, dan kelima, pasangan Dawam-Ketut belum menyerahkan pendaftaran resmi melalui SILON.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, KPU Lampung Timur memutuskan untuk tidak memproses pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.