Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jalaludin, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas.
Pada Jumat malam, (6/12/2024) , Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Jalaludin telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lain beberapa hari sebelumnya.
Kerugian Negara Capai Rp1,375 Miliar
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Selain itu, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugasnya, meski pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen.
“Dari hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,41 miliar,” ungkap Armen.
Ia menambahkan bahwa anggaran proyek ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.
Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.