Jum’at Keramat, Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp1,3 Milyar Kadis PUPR hingga Kontraktor Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi perkerjaan pembukaan badan  jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka korupsi perkerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jalaludin, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas.

Pada Jumat malam, (6/12/2024) , Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Wahrul Sebut Kebijakan Harga Singkong PJ Gubernur Lampung Langkah Mundur

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lain beberapa hari sebelumnya.

Kerugian Negara Capai Rp1,375 Miliar

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugasnya, meski pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen.

“Dari hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,41 miliar,” ungkap Armen.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kehutanan Klarifikasi Terkait Illegal Logging Di Pesisir Barat, TNI AD Sudah Turun Membantu

Ia menambahkan bahwa anggaran proyek ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Berita Terkait

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB