Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Pringsewu (berandalappung.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah Rustiyan dan Tari Prameswari.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresly dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga :  Nanda-Antonius Terima Form B1KWK dari PKS Untuk Pilkada Pesawaran

“Rustiyan menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti 2021-2025, sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Kabupaten Pringsewu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” ungkap Raden Wisnu, Senin (2/12/2024).

Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp584.464.163 dari total pagu anggaran Rp3,28 miliar.

Dalam proses penyidikan, Rustiyan dan Tari Prameswari resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHAP.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Abi Hasan Mu’an Berpeluang Menang di Musda Golkar Lampung

“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, atau Subsidi Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com