Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Pringsewu (berandalappung.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah Rustiyan dan Tari Prameswari.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresly dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga :  Gerindra Lampung Deklarasikan Nanda Indira dan Antonius M. Ali Untuk Pilbup Pesawaran 2024

“Rustiyan menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti 2021-2025, sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Kabupaten Pringsewu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” ungkap Raden Wisnu, Senin (2/12/2024).

Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp584.464.163 dari total pagu anggaran Rp3,28 miliar.

Dalam proses penyidikan, Rustiyan dan Tari Prameswari resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHAP.

Baca Juga :  Sinyal Duet Pasangan Nanda - Antonius di Pilbup Pesawaran Menguat?

“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, atau Subsidi Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB