Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Pringsewu (berandalappung.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah Rustiyan dan Tari Prameswari.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresly dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga :  AMSI Lampung Raih Penghargaan dari Kejati Lampung atas Sinergitas Layanan Hukum

“Rustiyan menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti 2021-2025, sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Kabupaten Pringsewu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” ungkap Raden Wisnu, Senin (2/12/2024).

Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp584.464.163 dari total pagu anggaran Rp3,28 miliar.

Dalam proses penyidikan, Rustiyan dan Tari Prameswari resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHAP.

Baca Juga :  ABR-I Buka Pelatihan Paralegal Tanpa Latar Belakang Hukum, Anda Bisa Bantu Masyarakat Dapatkan Keadilan

“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, atau Subsidi Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Berita Terkait

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI
Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi
Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Berita Terbaru

Pendidikan

Hotel Serangga dan Refugia Jadi Solusi Ekologis Pengendalian Hama

Minggu, 12 Okt 2025 - 17:34 WIB

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB