Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Pringsewu (berandalappung.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah Rustiyan dan Tari Prameswari.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresly dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga :  KPU Lampung Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024

“Rustiyan menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti 2021-2025, sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Kabupaten Pringsewu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” ungkap Raden Wisnu, Senin (2/12/2024).

Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp584.464.163 dari total pagu anggaran Rp3,28 miliar.

Dalam proses penyidikan, Rustiyan dan Tari Prameswari resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHAP.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Antar Motor Driver Ojol Korban Perampasan Hingga Berikan Tali Asih

“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, atau Subsidi Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Selamat, Birokrat Tubaba ke Jantung Kota Metro

Jumat, 12 Jun 2026 - 18:08 WIB