Kisruh di Balik Lolosnya Seleksi KPU: Gugatan Mengejutkan Rudi Antoni di PTUN Bandar Lampung

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Antoni bersama bersama Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Hukum Unila.

Rudi Antoni bersama bersama Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Hukum Unila.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Rudi Antoni, anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Gugatan ini dilakukan setelah dirinya tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi oleh Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 untuk periode 2024-2029.

Zona ini meliputi lima kabupaten, yakni Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.

Rudi Antoni menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila) untuk mendampingi proses hukumnya.

Baca Juga :  Atas Permintaan RMD, Menteri Pertanian Respons Cepat Masalah Irigasi dan Pupuk di Lampung

Tim advokat dari LBH IKA FH Unila terdiri dari Bey Sujarwo, Agus Bhakti Nugroho, Yulia Yusniar, Dewi Anwar, Gunawan Hamid Rahmatullah, Zainal Rachman, Dina Adhareni, dan Faried Apriadi, semuanya berpengalaman di bidang hukum tata usaha negara.

Dalam gugatannya, Rudi Antoni meminta PTUN Bandar Lampung agar membatalkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 yang menetapkan hasil penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang.

Ia juga menuntut agar seluruh keputusan administratif yang dihasilkan dari keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Penggugat juga mendesak agar proses seleksi ulang dilakukan mulai dari tahap seleksi administrasi.

Baca Juga :  Sebanyak 133 Orang Ikuti Seleksi Calon Anggota KPU Lampung

Salah satu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho, menyampaikan bahwa penggugat memohon agar pengadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi klien kami dan memperbaiki proses seleksi yang berjalan,” ujarnya.

Gugatan ini telah diterima PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 23 Oktober 2023.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas proses seleksi anggota KPU di Lampung, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB