Pengamat: Politik Uang dan Netralitas ASN di Lampung Bermasalah, Rakyat Kecil Jadi Korban

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengungkapkan kekhawatirannya terkait praktik politik uang dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung.

Menurutnya, Lampung kerap menjadi sorotan dalam hal ini, dengan pemilihan kepala daerah tahun 2014 dan 2019 yang sarat akan politik uang.

Ia menyoroti bahwa netralitas ASN yang seharusnya menjadi aturan baku, justru dilanggar secara meluas di berbagai kabupaten dan kota di Lampung.

Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan implementasi hukum terkait politik uang dan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Candrawansyah mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :  SIARAN PERS HASIL PENELUSURAN INFORMASI AWAL DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN

Undang-undang ini mengatur sanksi tegas terhadap pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima.

Dalam Pasal 187A, dijelaskan bahwa siapapun yang memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan politik, dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Namun, Candrawansyah menekankan bahwa hukuman yang ada masih belum efektif dalam menyentuh aktor utama di balik praktik politik uang tersebut.

“Biasanya, rakyat kecil yang terlibat sebagai pelaksana di lapangan yang menjadi korban, sementara aktor intelektual dan pemodal besar jarang tersentuh oleh hukum,” ungkapnya pada Senin, (7/10/2024).

Selain politik uang, netralitas ASN juga menjadi perhatian serius. Pasal 70 UU 10 Tahun 2016 mengatur bahwa ASN, anggota kepolisian, TNI, serta kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye politik.

Baca Juga :  Pj. Sekdaprov Firsada Hadiri Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Abdul Aziz dan Imelda Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Jika terbukti melanggar, calon kepala daerah yang terlibat dapat dikenai hukuman penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 189.

Meski regulasi sudah cukup ketat, Candrawansyah menilai bahwa implementasinya masih jauh dari harapan.

“Sanksi yang ada jarang menyentuh aktor-aktor besar di balik pelanggaran ini. ASN biasanya hanya menjalankan perintah dari atasan atau aktor politik tertentu,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat serta peran politikus yang jujur dan berintegritas.

Dengan demikian, makna substantif dari demokrasi dapat terwujud, sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28 WIB

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com