Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tanda tanya besar menghinggapi dari hasil penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bandar Lampung.
Partisipasi pemilih pada Pilkada Bandar Lampung sebesar 51.99% dari total seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi sebuah bahan studi yang sangat menarik terutama riuhnya penggiringan opini terkait legitimate atau tidaknya Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 lalu.
Hasil Pilkada Bandar Lampung 2024 menunjukkan kemenangan yang diraih oleh pasangan calon (paslon) Incumbent Eva Dwiana – Dedy Amarullah dengan perolehan total suara 264.740 bisa disimbolkan sebagai bentuk kedaulatan rakyat dari pilihan suara rakyat yang sah karena selama berlangsungnya tidak diwarnai dengan proses demokrasi yang cacat.
Jumlah suara yang meningkat dari perolehan kemenangan di Pilkada 2020 juga bisa diartikan sebagai bentuk bahwa kinerja pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah pada periode sebelumnya cukup memuaskan sehingga para mayoritas pemilih tetap loyal dan tidak berbalik menghukum paslon dengan cara tidak memilih kembali.
Telihat seperti dominannya calon Incumbent maupun afiliasi paslon yang merupakan bagian dari keluarga inti Incumbent yang mengalami kekalahan pada Pilkada Serentak yang ada di Provinsi Lampung.
Evaluasi dan riset yang komprehensif perlu dilakukan mengingat secara nyata kejanggalan dan anomali bukti-bukti di lapangan dapat dilihat menjadi sebuah faktor atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada di Ibukota Provinsi Lampung.
Adapun penulis merangkum fenomena yang menarik untuk dilihat, karena mungkin saja secara signifikan rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Bandar Lampung di dasarkan karena beberapa faktor :
Kinerja Penyelenggara Pemilu
Kinerja penyelenggara menjadi sorotan mengenai efektivitas sosialisasi yang telah dilakukan.
Ada peningkatan signifikan dari jumlah DPT yang pada tahun 2020 sebesar 647.278 pemilih menjadi 786.182 untuk Pilkada Bandar Lampung 2024.
Peningkatan jumlah DPT yang bersumber dari para pemilih pemula (gen Z) secara kasat mata sosialisasi/edukasi dari penyelenggara KPU Bandar Lampung penulis yakini kurang mengena dan dapat di kritik secara tajam.
Selain hal tersebut, faktor kinerja penyelenggara teknis khususnya dari jajaran KPU dan adhoc-nya tidak maksimal mendistribusikan Form C-Pemberitahuan. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total DPT di Kota Bandar Lampung sebesar 786.182 pemilih, Form C-Pemberitahuan yang terdistribusi sebesar 676.413 pemilih, sehingga sisanya yaitu sebesar 109.769 pemilih atau 14% dari total pemilik suara tidak menerima form tersebut.
Mungkinkah ratusan ribu pemilih yang tidak terdistribusi Form C-Pemberitahuan mempengaruhi rendahnya partisipasi pemilih?
Tantangan bagi penyelenggara pemilu juga tidak mudah, adanya proses transisi kepemimpinan dari KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024 ke periode 2024-2029 yang sedikit banyak memerlukan adaptasi atau penyesuaian adalah faktor yang lacak dicermati karena tidak idealnya waktu berakhirnya periodesasi.
Pragmatisme Rakyat
Kuasa uang ataupun biasa banyak kalangan sebut praktik politik uang menjadi fenomena yang semakin lumrah dari berbagai pandangan menyikapi demokrasi prosedural yang terus bergulir pasca reformasi.
Literatur dan riset mengenai begitu berkuasanya uang untuk menentukan kemenangan paslon maupun sebagai strategi efektif untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih pada gelaran kontestasi politik menjadi sebuah fenomena yang penting untuk di ukur wabil khusus seberapa besar pengaruh uang tersebut menentukan pilihan masyarakat di Ibukota Provinsi Lampung.
Apresiasi tinggi kepada jajaran pengawas pemilu, yakni lembaga Bawaslu Kota Bandar Lampung, Polri dan TNI yang begitu masif mengamankan kondusifitas pemilu dan menekan potensi kecurangan terutama yang bersumber dari praktik politik uang.
Semangat menjaga pemilu yang jujur dan adil di Kota Bandar Lampung tersebut juga memantik reaksi dari kelompok masyarakat dan aparatur di levelan RT untuk mensosialisasikan bahayanya politik uang.
Fenomena menarik juga ditambah dengan adanya kelompok masyarakat yang menggelar sayembara tolak politik uang yang mengimbali reward uang bagi masyarakat yang mampu menangkap pelaku politik uang.
Sehingga secara awam bisa di simpulkan dengan 0 laporan praktik politik uang kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung apakah turut andil secara signifikan menurunkan partisipasi pemilih yang bersumber dari kelompok pemilih yang sudah terbiasa memberikan pilihan apabila menerima imbalan uang?
Kegagalan Kaderisasi Partai Politik
Sebagai pilar penting untuk menyuguhkan calon pemimpin terbaik, Partai Politik memiliki tanggung jawab besar untuk mengusung calon pemimpin berdasarkan aspirasi masyarakat dan ideologi dari masing-masing partai politik.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pada Pilkada Bandar Lampung 2024, terdapat 52.613 surat suara yang tidak sah. Pada surat suara tidak sah tersebut didapati simbol perlawanan dari masyarakat yang mungkin bisa dianggap belum idealnya calon yang disuguhi.
Pandangan mengenai belum adanya tokoh yang mampu mengimbangi popularitas dan rekam jejak yang baik dari Incumbent yang akan mencalonkan diri kembali mungkin membuat para petinggi partai politik lebih baik mengusung kandidat yang memiliki potensi menang tinggi, sehingga semakin menyempitkan peluang-peluang bagi para calon pendatang baru.
Transformasi serta tanggung jawab partai politik yang paling urgent juga adalah mengobati stigma bahwa kursi untuk membeli rekomendasi partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah menjadi rahasia umum berbiaya sangat mahal.
Sehingga muncul kewajaran bagi masyarakat bahwa calon yang di usung partai politik cenderung orang yang itu-itu saja atau hanya berasal dari kelompok pemilik modal.
Ketidakpercayaan masyarakat atas tidak mampunya partai politik mengusung calon yang ideal dari kompetensi dan rekam jejak yang baik pun akan turut menjadi riset yang menarik terkait rendahnya partisipasi pemilih.
Dari ketiga pandangan atas dasar temuan yang dapat penulis himpun, agar dapat membuktikan asumsi dan opini yang berkembang benar atau tidaknya, semakin penting rasanya bagi para akademisi maupun para stakeholder menseriusi hasil Pilkada di Bandar Lampung lalu sebagai sample atau bahan untuk dilakukannya riset yang komprehensif.
Berangkat dari hasil riset yang komprehensif itu pula peta jalan demokrasi diharapkan dapat di proyeksikan semakin bermutu dengan adanya perbaikan kebijakan atas evaluasi hasil dari gelaran pesta demokrasi dari setiap level tingkatan yang kita alami selama perjalanan di tahun 2024.
Wallahualam bis sawab.
Penulis Nick Kurniawan Rozali adalah Pemerhati Masalah Sosial.











