Camat Negri Katon Tertangkap Bawa APK Nanda-Antonius, Sembunyi di Kolong Meja

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Negri Katon sembunyi di kolong meja disaat tertangkap oleh warga dan kedapatan alat peraga kampenye paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M.Ali

Camat Negri Katon sembunyi di kolong meja disaat tertangkap oleh warga dan kedapatan alat peraga kampenye paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M.Ali

Pesawaran (berandalappung.com) – Mobil Camat Negeri Katon tertangkap basah membawa bahan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Pesawaran 2024.

Dari informasi yang dihimpun, mobil hitam Toyota Rush dengan plat hitam nopol BE 2389 GQ ditemukan warga terparkir di halaman Kantor Kecamatan Negeri Katon pada Jumat (4/10/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Di bagasi mobil Camat Negeri Katon, puluhan warga bersama aparat TNI/Polri menemukan sejumlah bahan kampanye bergambar salah satu paslon peserta Pilkada Pesawaran 2024.

Diketahui, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 diikuti dua paslon.

Paslon Nomor Urut 1: Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Demokrat, Golkar, dan PPP)

Paslon Nomor Urut 2: Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Gerindra, NasDem, PKS, PKB, PAN, PDIP, Perindo, PKN, Hanura, Garuda, dan PBB)

Belum diketahui siapa pemilik bahan kampanye tersebut, namun warga mengetahui bahwa kendaraan tersebut mobil dinas Camat Negeri Katon.

Patut diduga pelat hitam nopol BE 2389 GQ yang terpasang adalah palsu.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatih belum dapat dihubungi.

Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD Golkar Bandar Lampung Kenang Sosok Eddy Sutrisno sebagai Mentor dan Tokoh Inspiratif

Ia mengapresiasi kesadaran masyarakat Negerikatun, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dalam melakukan pengawasan.

“Kami sangat mengapresiasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Iskardo saat dihubungi dari Bandar Lampung.

Iskardo juga menyesalkan jika Camat Negeri Katon terbukti benar terlibat dalam kampanye politik paslon Pilkada Pesawaran 2024.

Camat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti regulasi yang mengatur dengan jelas mengenai Netralitas ASN.

“Kemarin Polda Lampung baru saja menggelar Apel Tiga Pilar untuk Pilkada Damai 2024. Dan Bawaslu juga sudah melakukan ikrar Netralitas ASN di 15 kabupaten/kota,” kata Iskardo.

Dia menuturkan deklarasi Netralitas ASN ini salah satu upaya untuk memastikan pemilihan berjalan kondusif, terlebih Provinsi Lampung masuk kategori Rawan Sedang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung.

“Dan dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung terdapat tiga kabupaten masuk dalam kategori Rawan Tinggi yaitu Pesisir Barat, Way Kanan, dan Pesawaran,” ujar Iskardo.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Lampung mendorong keterlibatan masyarakat untuk aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024, bukan hanya saat pemungutan suara.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK, Demokrat Lampung Akan Berjuang Untuk Aries Sandi-Supriyanto

“Keterlibatan masyarakat ini diharapkan dapat menekan potensi kecurangan dan menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan berintegritas,” kata Iskardo.

Ia pun meminta Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk melakukan penelusuran atas temuan warga Negeri Katon karena berpotensi pelanggaran pidana pemilihan.

Camat Negeri Katon diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan terancam sanksi pidana.

Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 71 ayat (1) diatur dalam Pasal 188 yang menyebutkan bahwa:

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru