Bandar Lampung (berandalappung.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebanyak 6.515.869.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil Rapat pleno penetapan digelar di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Minggu 22 September 2024.
Rinciannya, 3.304.463 pemilih laki-laki dan 3.211.406 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari, 15 Kabupaten/kota, 229 Kecamatan dan 2.651 Desa. Selain itu, terdapat total jumlah 13.282 TPS se Lampung.
Kelompok muda mendominasi DPT di Provinsi Lampung, untuk Pilkada 2024. Totalnya mencapai 2.641.169 pemilih yang terdiri dari 2.235.583 atau 34,31% pemilih milenial (27–42 tahun) dan 1.405,586 atau 21,57% pemilih generasi (17–26 tahun).
Kemudian kelompok pemilih lainnya, yakni generasi x (43-58 tahun) 1.815.233 pemilih atau 27,86%. Lalu, pemeilih generasi baby boomer (59–77 tahun) 937.440 atau 14,39 % pemilih, dan pemilih generasi lansia (lebih dari 78 tahun) 122.037 atau 1,87% pemilih.
“Ia benar, sudah pemetaan, berdasarkan usia pemilih,” ujar Komisioner KPU Lampung BIdang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto, 26 September 2024.
Selain itu, KPU Lampung juga telah memetakan pemilih disabilitas untuk Pilkada serentak 2024, totalnya mencapai 22.706 pemilih. Rinciannya, disabilitas fisik 9.271 pemilih, disabilitas intelektual 1.486 pemilih, disabilitas netra 3.768 pemilih, disabilitas sensori wicara 3.987 pemilih, disabilitas rungu 1.407 pemilih, dan disabilitas netra 2.887 pemilih.
Kemudian, upaya selanjutnya yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), yang nantinya akan ditentukan tahapannya dan jadwalnya.
“Selanjutnya tahapan DPTb,” katanya.
Selain itu, KPU Lampung juga telah menetapkan dua zona kampanye untuk Pilgub Lampung. Zona 1 terdiri dari Kabupaten Lampung Selatan, Bandar lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat.
Kemudian, zona 2 terdiri dari dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Mesuji.
“Zona Kampanye juga sudah ditentukan rancangannya sesuai dengan dapil (DPR RI pada pemilu 2024),” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas Antoniyus Cahyalana Rabu, (2/10/2024).
Zona kampanye menurut Anton untuk mengatur kampanye metode rapat umum. kampanye dengan rapat umum diatur hanya dua kali, metodenya seperti pengumpulan masa dengan jumlah besar.
Metode kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.
“Maksimal 2 kali, dulu nyebutnya kampanye akbar,” katanya.
Selain itu, terdapat metode kampanye lainnya seperti pertemuan terbatas, dan dan tatap muka. Untuk kampanye dengan tatap muka dan pertemuan terbatas memang tidak berlaku pembagian zona.
Hanya para pihak, harus mengajukan Surat pemberitahuan kampanye pemilihan (STTP) yang diterbitkan dari kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Lampung.











