Bawaslu Bandar Lampung Atensi Empat Isu Krusial Menjelang Pilkada 2024

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Kordinator Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Bandar Lampung meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Kordinator Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, yang pertama tugas Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Tentu yang kita lakukan adalah pencegahan, saat ini Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan,” ujar Muhyi di Kantor Bawaslu Bandar Lampung pada Selasa, (9/7/2024).

Muhyi menyampaikan Melalui Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di tingkat kecamatan dan Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) di tingkat kelurahan, selain itu kami juga meminta video untuk Netralitas ASN kepada lurah dan camat se-kota Bandar Lampung.

Kemudian, selain itu juga kami Bawaslu akan bersinergi melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN.

Baca Juga :  Jurus Jitu Bawaslu Menghadapi Pilkada 2024

“Untuk mendukung Netralitas ASN secara berkelanjutan, dan juga perlu dipahami betul. Bahwa ASN itu memang dilarang dan di peraturan undang-undang no 10 tahun 2016 bisa diancam pidana,” urai Muhyi.

Walaupun memang, sanksi administratif kita serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika melanggar pada ketentuan Netralitas ASN.

“Berkaca pada pemilu 2024 kemarin, kemudian pilkada 2020 tentu menjadi perhatian kami, pernah merekomendasikan oknum lurah, tetapi tidak diberikan sanksi,” kata Muhyi.

Kemudian di pilkada 2020 tentu menjadi perhatian Bawaslu, karena memang salah satu indikator Bawaslu Lampung membatalkan pasangan calon sebagai calon.

“Salah satu indikator adalah keterkaitan ASN, adanya gerakan kepada aparat pemerintah kemudian juga, program-program dan seterusnya juga menjadi perhatian Bawaslu kedepan,” jelas Muhyi.

Baca Juga :  Bawaslu Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Panjang

“Atensi Bawaslu Kota Bandar Lampung memiliki empat isu krusial yang harus di cegah, yang pertama politik uang, Netralitas ASN, Politisasi SARA ujaran kebencian dan Hoax,” tambahnya.

Tetapi memang di Bandar Lampung yang sering terjadi adalah Politik Uang dan Netralitas ASN dan langkah Bawaslu adalah dengan Sosialisasi dan edukasi.

“Kedepan Bawaslu akan sosialisasi ke empat isu krusial ini kepada 126 kelurahan se-kota Bandar Lampung,” harapnya.

“Bawaslu menjadikan atensi khusu di Kota Bandar Lampung terkait Politik uang, apalagi mendekati tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah, tentu kami akan mengawasi dan mengedukasi bahayanya politik uang dan politisasi SARA,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB