Akademisi Institut Alifa Lampung, Beri Catatan Khusus untuk Bawaslu

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Institut Alifa Lampung Hengki Irawan saat memberikan materi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Grand Mercure. Foto : Wildanhanafi/berandalampung.com

Akademisi Institut Alifa Lampung Hengki Irawan saat memberikan materi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Grand Mercure. Foto : Wildanhanafi/berandalampung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com ) – Pelanggaran pemilu adalah bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait pemilu, seperti kecurangan, manipulasi suara, intimidasi pemilih, dan penggunaan dana kampanye yang tidak sah.

Hal itu disampaikan oleh Akademisi Institut Alifa Lampung Hengki Irawan disaat menjadi pemateri acara rapat koordinasi (Rakor) Bawaslu Lampung di Hotel Grand Mercure Jum’at, (14/6/2024).

“Hengki menegaskan, Bawaslu harus ada evaluasi guna antisipasi penanganan pelanggaran pemilu, untuk mememastikan integritas dan transparansi pemilu,” ujar Hengki Irawan.

“Memperbaiki sistem, agar lebih baik dimasa yang akan datang, melalui survey dan evaluasi dilakukan untuk mendapatkan pembelajaran. Sebagai bahan masukan terhadap kinerja Bawaslu terkhusus Bawaslu Lampung,” tambahnya.

Baca Juga :  Akademisi Soroti Tantangan Media Cetak di Tengah Pesatnya Perkembangan Media Online

Hengki Irawan meminta kepada anggota Bawaslu Kabupaten/kota agar lehih intensif melakukan evaluasi terhadap anggotanya, sehingga pelanggaran pemilu menurun dari tahun sebelumnya.

“Menurutnya, area rawan pelanggaran pemilu 2024 kemarin ada di Lampung Selatan dengan total 20 laporan dan yang di registrasi sebanyak 10 laporan,” bebernya.

“Kemudian di Mesuji sebanyak 19 laporan, dan yang diregistrasi berjumlah 9 laporan,” ujarnya.

Baca Juga :  PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim

Selanjutnya Hengki Irawan menyampaikan, pelaku pelanggaran pemilu itu di kalangan calon anggota legislatif, anggota partai Politik, anggota Panwascam, Pantarlih, KPPS, Bawaslu dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal yang harus yang perlu dibenahi ditubuh Bawaslu adalah nilai-niali profesionalitas, kemandirian dan kinerja anggota Bawaslu dan sekertariat,” tegas Hengki.

“Jumlah Sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan penegakan hukum pemilu, ketepatan penegakan hukum dan penanganan sengketa, dan saling koordinasi dengan penegak hukum lainnya,” pungkas Hengki (*).

 

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com