Bandara Arab Saudi Kembali Diserang, Jemaah Umrah Perlu Pertimbangkan Penundaan
berandalappung.com— Jakarta, rangkaian serangan di Arab Saudi memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah umrah.
Meski pemerintah Indonesia belum mengeluarkan larangan keberangkatan, calon jemaah perlu mempertimbangkan risiko perjalanan di tengah situasi keamanan yang memanas.
Bandara Internasional King Fahd di Dammam dilaporkan kembali menjadi sasaran serangan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) itu menewaskan satu orang dan melukai delapan lainnya. Serangan tersebut juga menyebabkan kerusakan material.
Dikutip dari Al Jazeera dan Reuters, Kamis (22/10/2026), Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi menyatakan kerusakan akibat serangan masih dalam proses penilaian. Belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai jenis serangan maupun pihak yang bertanggung jawab.
Di tengah situasi tersebut, sistem pertahanan udara Arab Saudi dilaporkan mencegat dan menghancurkan empat pesawat nirawak atau drone di Provinsi Timur. Informasi itu disampaikan juru bicara koalisi pimpinan Arab Saudi di Yaman, Brigadir Jenderal Turki al-Malki.
Ancaman serupa juga terjadi di kawasan ladang minyak Shaybah. Sebelumnya, otoritas Arab Saudi melaporkan keberhasilan mencegat sebuah drone yang mengarah ke fasilitas minyak tersebut. Namun, puing-puing hasil intersepsi dilaporkan menewaskan dua orang dan melukai dua lainnya.
Menurut laporan AFP, Kamis (22/10/2026), Kementerian Energi Arab Saudi menyampaikan informasi mengenai korban akibat jatuhnya puing-puing tersebut pada Rabu waktu setempat.
Belum Ada Larangan Keberangkatan
Rangkaian insiden itu menjadi peringatan bagi calon jemaah umrah asal Indonesia untuk tidak mengabaikan perkembangan keamanan di Arab Saudi.
Hingga informasi ini disusun, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan larangan resmi perjalanan umrah terkait situasi tersebut. Karena itu, keberangkatan jemaah tidak dapat disebut telah dilarang oleh pemerintah.
Meski demikian, calon jemaah perlu mencermati informasi resmi dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, otoritas penerbangan, serta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Jemaah yang belum berangkat sebaiknya mempertimbangkan kembali jadwal perjalanan apabila situasi keamanan belum dinilai kondusif. Keputusan menunda perlu disertai konsultasi dengan penyelenggara perjalanan, termasuk mengenai perubahan jadwal, tiket, akomodasi, dan ketentuan pengembalian biaya.
Bagi jemaah yang tetap berangkat, penggunaan penerbangan langsung menuju Jeddah atau Madinah dapat dipertimbangkan untuk mengurangi kebutuhan transit.
Namun, penerbangan langsung bukan jaminan bahwa seluruh risiko perjalanan dapat dihindari.
Di tengah ketidakpastian situasi keamanan, keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama. Menunda keberangkatan bukan berarti mengurungkan niat beribadah, melainkan pilihan yang patut dipertimbangkan apabila risiko perjalanan meningkat.
Editor : Alex Buay Sako











