Ketika Nurani Tertinggal di Dapur MBG

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rinaldi
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat negara melindungi masa depan anak-anak. Ia bukan hadiah, bukan belas kasihan, apalagi alat tawar-menawar. Namun apa yang terjadi di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, justru menunjukkan wajah paling gelap dari kekuasaan kecil yang kehilangan nurani: hak makan anak dihentikan karena orang tuanya berani mengkritik.

Dua siswa diputus jatah MBG selama tiga hari. Alasannya bukan pelanggaran, bukan penyalahgunaan, melainkan kritik di media sosial. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang menjadikan anak-anak sebagai korban balas dendam ego orang dewasa.

Jika benar kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan MBG karena tersinggung, maka itu adalah bentuk kekuasaan paling primitif. Program negara yang dibiayai pajak rakyat diperlakukan seolah milik pribadi. Padahal dapur MBG bukan pemilik anggaran, melainkan pelaksana mandat negara.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Launching Aplikasi Centurion-21

Lebih menyedihkan, ketika kami sebagai wakil rakyat menanyakan apakah hak anak-anak itu akan dikembalikan, jawabannya justru dingin dan pongah: tidak akan meminta penambahan anggaran. Pernyataan ini mengungkap masalah yang lebih serius, bukan soal anggaran, melainkan soal watak. Karena jatah Rp15 ribu per anak sudah mencakup biaya operasional. Tidak ada alasan logis untuk menghentikan hak anak, kecuali niat menghukum.

Dalih force majeure yang disodorkan (jalan rusak, distribusi terganggu) terdengar seperti alasan yang dicari-cari. Jalan alternatif sudah disiapkan desa. Fakta bahwa makanan tidak diantar bukan karena bencana, melainkan karena kelalaian dan kemauan.

Di titik ini, kita harus jujur: masalah MBG di Pesawaran bukan kegagalan program, melainkan kegagalan pelaksana. Niat negara sudah benar, tetapi disabotase oleh mental kuasa kecil yang antikritik dan antitanggung jawab.

Baca Juga :  Narkoba Mengancam Generasi, Budiman Dorong Edukasi

Kritik orang tua adalah hak warga negara. Ia bukan kejahatan. Jika pelaksana merasa dirugikan, tersedia jalur klarifikasi dan hukum. Namun menghentikan hak makan anak adalah tindakan keji yang tidak punya tempat dalam sistem negara hukum.

Lebih berbahaya lagi, pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden, bahwa kritik bisa dibalas dengan pencabutan hak dasar. Hari ini MBG, besok layanan lain. Demokrasi tidak mati oleh senjata, tetapi oleh pembungkaman yang dilegalkan.

SPPG Trimulyo telah melampaui batas kewenangannya. Negara tidak boleh diam. Evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan pemulihan hak anak adalah keharusan, bukan pilihan. Jika tidak, MBG akan kehilangan maknanya dan berubah dari program perlindungan menjadi simbol ketakutan.

MBG harus berpihak pada anak, bukan pada ego. Sebab, ketika hak anak dikorbankan demi gengsi, yang rusak bukan hanya program, melainkan nurani kita sebagai bangsa.

Berita Terkait

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata
Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung
“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung
Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Launching Aplikasi Centurion-21
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Hadiri Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila Dies Natalis ke-58
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:19 WIB

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:34 WIB

Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:00 WIB

“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:42 WIB

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:20 WIB

Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com