Ketika Nurani Tertinggal di Dapur MBG

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rinaldi
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat negara melindungi masa depan anak-anak. Ia bukan hadiah, bukan belas kasihan, apalagi alat tawar-menawar. Namun apa yang terjadi di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, justru menunjukkan wajah paling gelap dari kekuasaan kecil yang kehilangan nurani: hak makan anak dihentikan karena orang tuanya berani mengkritik.

Dua siswa diputus jatah MBG selama tiga hari. Alasannya bukan pelanggaran, bukan penyalahgunaan, melainkan kritik di media sosial. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang menjadikan anak-anak sebagai korban balas dendam ego orang dewasa.

Jika benar kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan MBG karena tersinggung, maka itu adalah bentuk kekuasaan paling primitif. Program negara yang dibiayai pajak rakyat diperlakukan seolah milik pribadi. Padahal dapur MBG bukan pemilik anggaran, melainkan pelaksana mandat negara.

Baca Juga :  Yusirwan : Mayoritas Aspirasi Warga Bandar Lampung Soal Banjir dan Infrastruktur

Lebih menyedihkan, ketika kami sebagai wakil rakyat menanyakan apakah hak anak-anak itu akan dikembalikan, jawabannya justru dingin dan pongah: tidak akan meminta penambahan anggaran. Pernyataan ini mengungkap masalah yang lebih serius, bukan soal anggaran, melainkan soal watak. Karena jatah Rp15 ribu per anak sudah mencakup biaya operasional. Tidak ada alasan logis untuk menghentikan hak anak, kecuali niat menghukum.

Dalih force majeure yang disodorkan (jalan rusak, distribusi terganggu) terdengar seperti alasan yang dicari-cari. Jalan alternatif sudah disiapkan desa. Fakta bahwa makanan tidak diantar bukan karena bencana, melainkan karena kelalaian dan kemauan.

Di titik ini, kita harus jujur: masalah MBG di Pesawaran bukan kegagalan program, melainkan kegagalan pelaksana. Niat negara sudah benar, tetapi disabotase oleh mental kuasa kecil yang antikritik dan antitanggung jawab.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi

Kritik orang tua adalah hak warga negara. Ia bukan kejahatan. Jika pelaksana merasa dirugikan, tersedia jalur klarifikasi dan hukum. Namun menghentikan hak makan anak adalah tindakan keji yang tidak punya tempat dalam sistem negara hukum.

Lebih berbahaya lagi, pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden, bahwa kritik bisa dibalas dengan pencabutan hak dasar. Hari ini MBG, besok layanan lain. Demokrasi tidak mati oleh senjata, tetapi oleh pembungkaman yang dilegalkan.

SPPG Trimulyo telah melampaui batas kewenangannya. Negara tidak boleh diam. Evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan pemulihan hak anak adalah keharusan, bukan pilihan. Jika tidak, MBG akan kehilangan maknanya dan berubah dari program perlindungan menjadi simbol ketakutan.

MBG harus berpihak pada anak, bukan pada ego. Sebab, ketika hak anak dikorbankan demi gengsi, yang rusak bukan hanya program, melainkan nurani kita sebagai bangsa.

Berita Terkait

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:14 WIB

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB