Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA

berandalappung.com— Bandar Lampung, sebanyak 200 mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (KORLAP), Rafly Nugraha Chandra Perdana ini, menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.345.88, Tulang Bawang.

Berdasarkan Pantauan media di lokasi, Massa aksi mulai berkumpul pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan kasus yang dinilai hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di belakangnya diduga masih bebas.

Dugaan Praktek Ilegal Terorganisir

Kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba pada 28 Agustus 2025 lalu. Ketiganya diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jerigen dan memanfaatkan barcode dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan melibatkan oknum karyawan SPBU.

Uang hasil penjualan ilegal tersebut, menurut SIMPUL, disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyerahkannya kepada pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua minggu sekali. Praktek ini diduga telah berlangsung lama dan terstruktur.

“Kami menduga kuat praktik ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pemilik SPBU sebagai penerima setoran justru belum disentuh hukum,” tegas Rafly dalam orasinya (30/10/2025).

Pelanggaran Harga dan Kecurigaan Mafia Energi

SIMPUL juga mengungkap bahwa SPBU terlibat diduga menjual solar dan pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp7.500 hingga Rp8.000 per liter. Tindakan ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tolak Politik Uang

Aksi ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dengan penanganan kasus ini? Apakah ada pihak yang dilindungi? SIMPUL mencurigai adanya praktik mafia energi yang melibatkan oknum berwenang.

Lima Tuntutan untuk Keadilan

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SIMPUL menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Polda Lampung dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas:

Baca Juga :  Hari Kartini, Perempuan Masa Kini Tonggak Peradaban Bumi Pertiwi

1. Pemberian Atensi Penuh: Meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius pada kasus ini.

2. Penetapan Tersangka Pemilik SPBU: Mendesak Polda Lampung untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan seluruh pelaku, termasuk pemilik SPBU Yulianto Atjik Sutrisno, sebagai tersangka.

3. Penghentian Sementara Distribusi: Meminta BPH Migas menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi ke SPBU 24.345.88 hingga proses hukum selesai.

4. Audit dan Pengawasan Menyeluruh: Mendesak Pertamina untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Tulang Bawang guna mencegah penyimpangan subsidi.

5. Transparansi Proses Hukum: Menuntut transparansi dari aparat penegak hukum agar publik dapat memantau perkembangan kasus secara terbuka dan akuntabel.

Aksi damai ini menjadi penanda bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, terus mengawasi dan menuntut keadilan serta pemberantasan praktik koruptif di sektor energi. Semua mata kini tertuju pada langkah konkret Polda Lampung dan BPH Migas dalam menanggapi tuntutan ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB