Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika
Oleh: Dr. Dwi Putri Melati, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
berandalappung.com— Banten, kasus penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025), kembali menguji konsistensi penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Menurut pemberitaan, para pengurus HIPMI membeli 20 butir ekstasi. Namun saat aparat masuk, hanya tersisa tujuh butir empat berlogo transformers dan tiga berlogo minion. Selisih 13 butir ini bukan sekadar soal teknis, tetapi dapat menentukan arah hukum perkara.
Kerangka Hukum yang Berlaku
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur dua kategori utama:
• Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
• Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang penyalahgunaan untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Selain itu, SEMA No. 4 Tahun 2010 memberikan pedoman administratif bahwa ekstasi baru bisa dikategorikan sebagai kepemilikan jika jumlahnya minimal delapan butir. Celah inilah yang sering dimanfaatkan dalam praktik. Padahal, SEMA bukanlah norma hukum primer.
Dalam konteks kasus HIPMI Lampung, ditemukan tujuh butir ekstasi dan hasil tes urine positif. Kombinasi ini sudah memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP, yakni barang bukti fisik dan hasil laboratorium.
Maka, sesungguhnya telah cukup bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Rehabilitasi Bukan Jalan Pintas
Sering kali, perkara narkotika dialihkan ke jalur rehabilitasi. Dasarnya adalah Peraturan Bersama tahun 2014 enam kementerian/lembaga tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan. Aturan ini memang membuka peluang bagi pecandu untuk menjalani pengobatan, perawatan, atau pemulihan di lembaga rehabilitasi medis maupun sosial.
Namun, mekanisme tersebut tidak bisa dipakai sembarangan. Ada syarat penting: proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Tim ini berwenang menganalisis peran seseorang, menentukan tingkat keparahan penggunaan, serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi.
Dokumen asesmen wajib dibuat resmi, menjadi bagian dari berkas perkara, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa itu, rehabilitasi berubah menjadi jalan pintas yang justru merusak tujuan Undang-Undang Narkotika.
Konsistensi dan Keadilan Hukum
Yang perlu diingat, rehabilitasi tidak menghapus proses hukum. Tersangka tetap harus menjalani proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Perbedaannya hanya pada lokasi penahanan yang bisa dialihkan ke tempat rehabilitasi.
Karena itu, publik patut mengawasi proses asesmen terhadap pengurus HIPMI Lampung. Apakah mereka benar-benar pecandu atau hanya pengguna rekreasional? Apakah jumlah barang bukti sudah dimanipulasi agar perkara lebih ringan? Pertanyaan ini penting agar rehabilitasi tidak berubah menjadi privilege hukum bagi kelompok tertentu.
Negara tidak boleh keras terhadap rakyat kecil tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki akses politik dan ekonomi. Jika itu terjadi, maka keadilan hukum hanya menjadi slogan kosong.
Editor : Alex Buay Sako











