Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik

 

 

berandalappung.com— Jakarta, desakan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali mencuat. Silfester, tokoh relawan yang sejak 2014 berada di lingkar luar pendukung Presiden Joko Widodo, divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan pengadilan telah inkracht sejak awal 2025, namun hingga kini Silfester masih bebas.

Kasus ini berawal dari pernyataan Silfester pada 2021 di salah satu kanal YouTube, yang menuding Jusuf Kalla mengatur buzzer untuk menyerang lawan politik. Pernyataan itu memicu gugatan pidana pencemaran nama baik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Silfester bersalah, vonis yang dikuatkan hingga tingkat kasasi. Namun, eksekusi tak kunjung dilakukan, memicu tanda tanya publik.

Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kelambanan Kejaksaan berisiko meruntuhkan wibawa negara. “Putusan sudah final, tidak bisa lagi banding atau kasasi. Eksekusi harus segera, entah dia menyerahkan diri atau dijemput paksa,” ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025. Ia mengingatkan agar tidak ada intervensi politik. “Kalau dibiarkan, negara terlihat dilecehkan.”

Baca Juga :  Darah Tumpah di Gunung Agung, Ketika Kritik Bansos Dibalas Tikaman, Lampung Tengah di Ambang Ledakan Sosial

Nada serupa datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud Md. Ia heran mengapa Kejaksaan tak bergerak cepat. “Tervonis bilang sudah berdamai dengan Pak JK. Loh, sejak kapan vonis pidana bisa didamaikan? Putusan inkracht itu harus dieksekusi,” tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd. Ia menyindir Kejaksaan yang memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) namun tak kunjung menjemput Silfester. “Tim itu bisa memburu terpidana sampai ke Papua, masa yang satu ini sulit?”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan eksekusi akan dilakukan. “Kita harus eksekusi,” katanya. Menurutnya, Kejari Jaksel sudah melayangkan panggilan. “Kalau tidak hadir, ya ditahan.”

Sikap santai justru ditunjukkan Silfester. “Nggak ada masalah. Saya sudah menjalani proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” katanya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  KKL Gagal, Dana Rp 400 Juta Mahasiswa FKIP Unila Diduga Digelapkan

Sejumlah sumber di internal penegak hukum menyebut, penundaan eksekusi ini tak sepenuhnya soal teknis hukum. Kedekatan Silfester dengan lingkaran politik Jokowi disebut-sebut menjadi faktor yang membuat langkah Kejaksaan tersendat. Sejak kampanye Pilpres 2014, Solmet kerap menggelar aksi dukungan dan membangun jejaring relawan lintas daerah. Posisi Silfester di simpul relawan nasional membuatnya memiliki akses ke elite politik, termasuk tokoh partai pendukung pemerintah.

Di luar itu, ada kekhawatiran di kalangan birokrat hukum bahwa penangkapan tokoh relawan Jokowi menjelang tahun politik bisa memicu gesekan internal pendukung pemerintah. “Ini bukan cuma perkara pidana biasa, ada sensitivitas politiknya,” kata seorang sumber di Kejari Jaksel yang meminta namanya tidak disebut.

Hingga kini, Kejaksaan belum mengumumkan jadwal eksekusi. Publik menunggu apakah hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, atau justru tersandera dalam manuver politik di sisa masa pemerintahan Jokowi.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Ketua IWO Lampung Aprohan Tempuh Jalur Hukum Atas Kelalaian PT. Bintang Trans Kurniawan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:04 WIB

Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB