Ada Mafia Hutan di Balik Penghadangan Satgas PKH di Sidomulyo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Mafia Hutan di Balik Penghadangan Satgas PKH di Sidomulyo?

 

berandalappung.com— Lampung Barat, sinar pagi baru menembus sela kabut di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, saat pasukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI datang menunaikan mandat negara menyita dan menguasai kembali lahan kawasan hutan negara yang diduga telah lama dikuasai secara ilegal.

Namun, misi negara itu terhenti. Sekelompok warga menghadang. Mereka tidak datang sendiri. Mereka datang membawa klaim legalitas berupa peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang disebut-sebut sebagai dasar hak atas tanah yang sejatinya berstatus kawasan konservasi Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa.

Lebih mengejutkan, di balik mobilisasi warga, muncul dua nama lama dalam pusaran konflik kehutanan di Lampung Barat Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Dua tokoh publik ini, menurut aktivis, bukan kali pertama diduga terlibat dalam penguasaan kawasan hutan.

“Ini bukan konflik agraria biasa. Ini indikasi kuat operasi terstruktur untuk melindungi penguasaan kawasan konservasi secara ilegal, dengan menggunakan warga sebagai tameng,” ujar Ridwan Maulana, C.PL., CDRA., pendiri Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia (Germasi), Kamis (31/7).

Germasi menyebut telah melaporkan keduanya ke Satgas PKH Kejagung sebelumnya, atas dugaan penguasaan kawasan Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, dan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan, Sumatera Selatan. Bagi Ridwan, kejadian di Sidomulyo adalah alarm keras penegakan hukum kini benar-benar diuji oleh kekuatan politik lokal.

“Kalau negara dilawan dengan SK gubernur, padahal jelas-jelas itu hutan lindung, maka ini bukan sekadar konflik lahan. Ini perlawanan terhadap konstitusi,” katanya.

Obstruction of Justice dan Kejahatan Ganda

Kuasa hukum Germasi, Hengki Irawan, SH., MH., menyebut peristiwa Sidomulyo sebagai bentuk nyata obstruction of justice perintangan terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat negara.

Baca Juga :  Tok! Lampung Resmi Tuan Rumah Porwanas 2027

“Tak ada dasar hukum yang sah untuk menghalangi petugas negara melakukan penyitaan atas lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan. SK Gubernur bukan kitab sakti yang bisa membatalkan status hukum konservasi,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, tindakan para oknum pejabat itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan ganda pertama, penguasaan ilegal atas kawasan hutan negara; kedua, upaya menghalangi proses hukum yang sah.

IPB University Gubernur Tak Punya Kewenangan Ubah Status Hutan

Penolakan yang berlandaskan SK Gubernur menuai kritik dari kalangan akademik. Dr. Satria Gunawan, SHut., MH., pakar hukum konservasi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, menegaskan bahwa klaim berbasis SK kepala daerah atas kawasan konservasi bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

“Status kawasan hutan, apalagi Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa, tidak bisa diubah oleh gubernur. Itu kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme tata batas dan pelepasan kawasan yang diatur ketat,” ujar Satria saat dihubungi oleh awak media.

Ia menjelaskan, penguasaan yang berbasis SK Gubernur di atas kawasan konservasi tergolong ilegal, bahkan bisa dikenai pidana berlapis, karena melanggar UU Kehutanan dan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5 Tahun 1990).

“Kalau sudah masuk kategori suaka margasatwa, maka perlindungannya tidak hanya administratif, tapi substantif. Artinya, pelanggaran di situ bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan,” kata Satria.

Ia juga mengingatkan, tindakan menghadang petugas negara dalam konteks ini adalah pelanggaran serius terhadap supremasi hukum. “Ini bukan sekadar sengketa. Ini sabotase terhadap hukum negara.”

Jaringan Lama, Skema Lama

Aktivis Germasi meyakini peristiwa ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola lama yang berulang di banyak daerah penguasaan kawasan konservasi oleh elite lokal yang didiamkan atau bahkan dilindungi oleh kekuatan politik.

“Jaringan mafia tanah dan hutan di Lampung Barat bukan cerita baru. Tapi baru kali ini negara benar-benar turun. Dan kami menduga, perlawanan ini adalah refleks dari ketakutan mereka terhadap terbongkarnya jejaring itu,” ujar Ridwan.

Negara Tidak Boleh Kalah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan, insiden di Sidomulyo telah memicu penyelidikan internal atas kemungkinan keterlibatan pejabat publik dalam jaringan penguasaan kawasan hutan yang lebih luas.

Baca Juga :  Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak

Germasi mendesak Kejagung tidak mundur selangkah pun. “Kalau negara bisa dikalahkan oleh SK Gubernur dan mobilisasi massa, maka kita sedang menyiapkan pemakaman bagi hutan konservasi kita,” ujar Hengki.

Pekan depan, Germasi berencana menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejaksaan Agung, serta mengajukan permintaan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pembentukan Satgas Gabungan Anti Mafia Hutan.

Karena di balik rerimbun hutan yang sejuk dan hijau, selalu ada jejak kekuasaan yang membusuk. Dan penegakan hukum, jika tidak tegas, hanya akan menjadi pepohonan tanpa akar mudah tumbang.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB