Siapa Pemilik Grand Mercure Lampung? Nama Global, Jejak Lokal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Global, Jejak yang Samar Siapa Pemilik Grand Mercure Lampung?
Oleh Redaksi berandalappung.com Bandar Lampung, 26 Juli 2025

 

 

berandalappung.com Menjulang setinggi hampir 200 meter di jantung Bandar Lampung, Grand Mercure bukan sekadar hotel. Ia adalah simbol ambisi. Menara beton berlapis kaca itu berdiri gagah di atas Grand Mall, menyematkan diri sebagai bangunan tertinggi di Sumatera. Namun, di balik kilau lampu lobi dan wangi lavender koridor, tersimpan pertanyaan yang belum benar-benar dijawab siapa yang memiliki istana vertikal ini?

Nama “Mercure” memang mengilap bagian dari jaringan global Accor Group asal Prancis, pengendali merek-merek hotel kelas dunia seperti Novotel, Sofitel, hingga Ibis. Tapi nama besar belum tentu berarti kepemilikan langsung. Di balik sistem manajemen modern ala Accor, sesungguhnya ada mekanisme yang lebih rumit dan lebih lokal.

Kepemilikan Ada di Tangan Siapa?

Penelusuran redaksi mengarah pada satu nama yang jarang terdengar di ruang publik: PT Sinar Laut Lampung Permai.

Entitas bisnis lokal inilah yang bertindak sebagai pemilik, pengembang, sekaligus penyandang dana utama proyek Grand Mercure Lampung. Nama mereka muncul dalam dokumen lingkungan (AMDAL), laporan teknis pembangunan, serta dokumen perizinan strategis lain.

Namun, seperti bayangan yang enggan muncul di siang hari, jejak perusahaan ini sulit dilacak. Tidak ada situs resmi, tidak ada profil publik, dan tidak pula penjelasan soal siapa sebenarnya pemegang saham atau pemilik manfaat akhirnya (beneficial owner). Transparansi korporasi berhenti di permukaan. Hal ini menambah daftar panjang perusahaan-perusahaan lokal yang memilih berjalan senyap, namun menguasai ruang-ruang vital di kota.

Baca Juga :  Masyarakat Pesawaran Antusias Mengikuti Jalan Sehat Bersama BUMN

Global di Depan, Lokal di Belakang

Dalam industri perhotelan, Grand Mercure hanyalah satu dari banyak kasus serupa. Di berbagai kota besar Indonesia, hotel bermerek internasional berdiri megah  namun sesungguhnya dimiliki investor lokal. Di Jakarta, Mercure dikelola oleh grup milik keluarga pemilik Teh Botol. Di Kalimantan, grup Citra Borneo Indah berperan sebagai pemilik properti. Di Lampung, giliran PT Sinar Laut Lampung Permai mengambil alih panggung diam-diam.

“Ini bentuk kemitraan kapitalis yang canggih. Nama global jadi wajah depan, modal lokal jadi tulang punggungnya,” ujar Arif Gunawan, analis properti dari CREDO Research. Menurutnya, pola seperti ini legal, bahkan efisien, tapi menyisakan ruang gelap jika tidak diawasi secara ketat.

“Tanpa transparansi dan regulasi, model ini rawan disalahgunakan. Terutama jika menyangkut perizinan, konflik lahan, hingga potensi pelanggaran lingkungan,” tambahnya.

Hotel Megah, Akuntabilitas Ringkih?

Kemewahan Grand Mercure mengundang tanya siapa yang bertanggung jawab bila terjadi masalah? Mulai dari pelanggaran lingkungan, sengketa tenaga kerja, hingga keengganan membayar pajak daerah?

“Hotel itu berdiri di pusat kota, mendapat akses infrastruktur, bahkan mungkin insentif fiskal. Wajar jika publik bertanya, siapa pemiliknya? Dan sejauh mana tanggung jawab sosialnya?” tegas seorang pejabat Pemkot yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, publik justru disuguhkan citra manajemen internasional yang apik, dengan nama besar Accor sebagai jaminan mutu. Sementara pemilik lokal tetap di balik layar tidak tersentuh audit, pengawasan, atau bahkan wacana publik.

Negara di Persimpangan

Dr. Dedi Hermawan, pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, menilai kasus Grand Mercure mencerminkan wajah negara hari ini hadir dalam narasi, absen dalam kontrol.

Baca Juga :  Gerak Cepat Rumah Bersama Umar Ahmad Besok Soft Launching

“Negara tampak dalam konstitusi, tapi sering hilang di praktiknya. Pemerintah lokal dan pusat terlalu mudah digiring dalam transaksi politik dan ekonomi dengan investor besar. Mereka menjual otoritas kebijakan untuk mengamankan kepentingan ekonomi jangka pendek,” ujarnya.

Menurut Dedi, korporasi tentu dibutuhkan dalam sistem ekonomi, tapi negara tidak boleh tunduk. “Kita butuh korporasi, tapi negara jangan sampai jadi jongos investor. Atau sebaliknya, negara jangan memeras pengusaha demi rente kekuasaan. Keseimbangan itu harus dijaga.”

Ia menambahkan, kontrol publik sangat penting. Karena hanya melalui tekanan masyarakat sipil dan jurnalisme yang independen, negara bisa kembali ke rel sebagai pengendali dan penjamin keadilan.

Di Antara Langit dan Kabut

Grand Mercure berdiri gagah di langit Lampung, namun bayang-bayang pemiliknya tenggelam dalam kabut. Di sinilah ironi kota berkembang: ruang tumbuh dikuasai mereka yang tak dikenali. Nama global memang menjual, tapi jejak lokal harus dibuka. Karena transparansi bukan soal siapa pemilik hotel tapi siapa yang seharusnya bertanggung jawab pada kota ini.

 

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Saat Komisi III Jadi Sorotan, Antara Akuntabilitas dan Populisme Hukum
Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal
“Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang”
Hari Kemenangan dan Harapan Baru: 1 Syawal 1447 Hijriah
KAHMI-FORHATI Lampung Kembali Adakan Bakti Sosial Ramadan 1447H
Reformasi yang Mengukuhkan Status Quo
Kedai Warta Kopi Pamit, Sebuah Ruang Publik yang Menutup Pintu
“Kantor Sudut” di Stasiun KAI Tanjung Karang Catatan Rutin Seorang Pak Pulan
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 10:16 WIB

Saat Komisi III Jadi Sorotan, Antara Akuntabilitas dan Populisme Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 11:55 WIB

Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:06 WIB

“Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang”

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:03 WIB

Hari Kemenangan dan Harapan Baru: 1 Syawal 1447 Hijriah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:55 WIB

KAHMI-FORHATI Lampung Kembali Adakan Bakti Sosial Ramadan 1447H

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com