Tiga TPS PSU di Lampung, digelar Serentak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di 3 Kabupaten/Kota se-Lampung melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, 3 TPS itu pertama berada di TPS 6 Rajabasa Kota Bandar Lampung, kemudian TPS 10 di Way Khilau Pesawaran, serta TPS 4 di Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.

 

Erwan mengatakan, untuk total pelaksanaan PSU se-Lampung pada pemilu 2024 total ada 7 lokasi, dimana 4 TPS dilakukan pada pekan lalu, dan 3 TPS pada hari ini.

 

“PSU di laksanakan di 3 TPS Kabupaten/Kota, yaitu di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya untuk 5 surat suara. Kemudian di TPS 10 Kecamatan Way Khilau Pesawaran hanya untuk pemilihan presiden wakil presiden DPR RI dan DPD RI,” ujar Erwan saat diwawancarai di TPS 6 Rajabasa Jaya Bandar Lampung, Sabtu, (24/2/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Tubaba Melakukan Waskat Pelaksanaan Coklit

 

“Lalu PSU di TPS 4 Kecamatan Sekincau Lampung Barat untuk pemilihan presiden wakil presiden dan DPR RI,” tambah dia.

 

Erwan mengatakan terdapat rekomendasi PSU yang datang dari Bawaslu dan memenuhi unsur sehingga harus dilaksanakan.

 

“Jadi memang ada rekomendasi dari Bawaslu yang harus kita laksanakan,” bebernya.

 

Erwan menerangkan, untuk PSU itu harus dilaksanakan maksimal 10 hari pasca hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

 

“Jadi PSU itu bisa dilakukan maksimal 10 hari pasca penghitungan dan pemungutan suara.

 

Jadi PSU itu dilaksanakan hari ini terakhir,” tukasnya.

 

Untuk PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya ini kata Erwan, dilakukan karena pemilih yang tidak terdaftar didalam DPT, DPK, serta DPTb di TPS tersebut dan dia menggunakan hak suaranya.

Baca Juga :  Agung, Tokoh Muda Siap Nahkodai IJP Lampung

 

Kemudian lanjutnya, untuk TPS 10 Kecamatan Waykhilau itu dilaksanakan PSU karena adanya perusakan segel kotak suara.

 

Kemudian di TPS 4 Kecamatan Sekincau Lampung Barat karena ada pemilih menggunakan hak pilihnya bukan dari TPS asal dan tidak terdaftar didalam DTPb dan DPK.

 

“Selagi memenuhi unsur kita laksanakan (rekomendasi PSU dari Bawaslu) karena ada persyaratan-persyaratan harus dilakukan untuk melaksanakan PSU,” bebernya.

 

Erwan mengatakan, untuk PSU pada pemilu 2024 jumlahnya lebih banyak jika dibandingkan dengan PSU pada 2019.

 

“Kalau 2019 itu kita 5 PSU, dan 2024 ini 7 PSU,” tutupnya. (*).

Berita Terkait

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:37 WIB

Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:12 WIB

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Berita Terbaru