Reformasi yang Mengukuhkan Status Quo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Reformasi yang Mengukuhkan Status Quo

berandalappung.com — Tanjung Karang, ada ironi lama dalam politik Indonesia, setiap kali kata reformasi diucapkan, yang sering kali diperkuat justru tatanan lama. Delapan poin reformasi Polri yang disepakati DPR bersama Kapolri baru-baru ini bergerak dalam ironi itu terlihat progresif di permukaan, namun berhenti jauh sebelum menyentuh akar permasalahan.

Dalam perspektif trias politica, reformasi lembaga penegak hukum bukan sekadar merapikan tata kelola internal. Reformasi menyentuh hubungan kekuasaan yang sebenarnya: siapa yang mengawasi siapa, atas nama siapa, dan dengan kekuatan apa. Di titik inilah delapan poin reformasi Polri tampak kehilangan nyali.

DPR menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Klaimnya ini bagian dari reformasi. Padahal, secara teoritik, posisi tersebut justru mengukuhkan ketergantungan struktural Polri pada kekuasaan eksekutif.

Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum idealnya memiliki jarak institusional dari kekuasaan politik setiap hari. Jarak itu penting agar hukum tidak berubah menjadi perpanjangan kehendak penguasa.

Ketika “reformasi” dimaknai sebagai penegasan loyalitas struktural kepada Presiden, maka yang terjadi bukanlah checks and balances, melainkan keseimbangan yang dipersempit dan kontrol yang dipol.

Poin lain yang disorongkan DPR adalah pengawasan internal Propam, Inspektorat, dan Wasdik. Dari sisi manajemen, ini tampak masuk akal. Namun dari sudut pandang demokrasi, di sinilah permasalahan mendasar muncul.
Pengawasan internal adalah pengaturan mandiri, bukan checks and balances.

Baca Juga :  “Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”

Ia bekerja di satu garis komando dan kultur yang sama. Ilmu politik modern membedakan secara tegas antara kontrol internal dan pengawasan eksternal. Reformasi yang hanya mengandalkan mekanisme internal ibarat menyerahkan etika kepada pengacara. Bisa cepat, tapi tak pernah benar-benar mandiri.

Reformasi budaya melalui sinkronisasi HAM, penggunaan kamera tubuh, dan kecerdasan buatan juga patut dicatat. Namun pengalaman global menunjukkan satu hal: teknologi tidak pernah netral. Tanpa akuntabilitas eksternal, teknologi hanya mengubah wajah kekuasaan, bukan wataknya.

Kamera boleh merekam, tapi siapa yang mengakses rekamannya? AI bisa menganalisis, tetapi siapa yang memberikan hasilnya? Tanpa audit independen, akses publik, dan sanksi yang transparan, teknologi hanya menjadi ornamen modern bagi struktur lama.

Rencana penyusunan RUU Polri sesungguhnya membuka peluang koreksi mendasar. Namun pada saat yang sama, ia menyimpan risiko besar. Jika proses legislasi berjalan tertutup, elitis, dan teknokratis, undang-undang itu hanya akan menjadi alat legalisasi kekuasaan—bukan demokratisasi institusi.

Dalam demokrasi, hukum bukan sekedar produk DPR dan pemerintah. Ia adalah kontrak sosial dengan warga negara. Reformasi sejati menuntut partisipasi publik, keterbukaan, dan keberanian batasan hubungan kekuasaan yang timpang—bukan sekadar menjelek-jelekkan pasal demi pasal.

Baca Juga :  “Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang”

Rakyat tidak menuntut reformasi Polri dalam bentuk jargon administratif. Yang dituntut sederhana namun mendasar: kepastian bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas; jaminan bahwa aparat tunduk pada hukum, bukan sebaliknya; dan kepolisian yang melayani warga negara, bukan kekuasaan.

Jika reformasi hanya dirumuskan oleh elit politik dan aparat itu sendiri, maka yang lahir bukanlah demokrasi, melainkan reformasi tanpa rakyat—sebuah kontekstualisasi.

Pada akhirnya, delapan poin reformasi Polri ini tampak sebagai reformasi yang aman bagi semua pemegang kekuasaan, namun belum tentu aman bagi demokrasi. Ia rapi, sopan, dan sistematis namun enggan menyentuh pertanyaan paling mendasar: siapa yang mengawasi polisi, atas nama siapa, dan dengan kekuatan apa?
Dalam demokrasi modern, reformasi yang sejati hampir selalu terasa tidak nyaman bagi kekuasaan.

Jika semua pihak merasa aman dan tenang, barangkali yang sedang berlangsung bukanlah reformasi, melainkan penyesuaian kosmetik dalam bingkai lama. Disitulah masyarakat dapat bertanya, dengan nada satir namun serius:
jika tidak ada perubahan struktural, mengapa ini disebut reformasi?

Penulis : Warga Komunitas Pencinta Kopi

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Saat Komisi III Jadi Sorotan, Antara Akuntabilitas dan Populisme Hukum
Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal
“Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang”
Hari Kemenangan dan Harapan Baru: 1 Syawal 1447 Hijriah
KAHMI-FORHATI Lampung Kembali Adakan Bakti Sosial Ramadan 1447H
Kedai Warta Kopi Pamit, Sebuah Ruang Publik yang Menutup Pintu
“Kantor Sudut” di Stasiun KAI Tanjung Karang Catatan Rutin Seorang Pak Pulan
Siapa Pemilik Grand Mercure Lampung? Nama Global, Jejak Lokal
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 10:16 WIB

Saat Komisi III Jadi Sorotan, Antara Akuntabilitas dan Populisme Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 11:55 WIB

Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:06 WIB

“Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang”

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:03 WIB

Hari Kemenangan dan Harapan Baru: 1 Syawal 1447 Hijriah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:55 WIB

KAHMI-FORHATI Lampung Kembali Adakan Bakti Sosial Ramadan 1447H

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB