Bocah Dilecehkan, Dibunuh, Dibungkam: Buron Satu Bulan, Hariyanto Ditangkap di Perkebunan Tebu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bocah Dilecehkan, Dibunuh, Dibungkam: Buron Satu Bulan, Hariyanto Ditangkap di Perkebunan Tebu

 

 

berandalappung.com— Mesuji, perburuan panjang terhadap Hariyanto (42), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial R, berakhir di tengah rimbun perkebunan tebu PT SILPA, Kabupaten Mesuji Lampung. Ia diringkus tim Reskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu (23/7/2025) pukul 12.00 WIB, setelah sebulan hidup dalam pelarian dan penyamaran sebagai buruh harian lepas.

Kejahatan yang dilakukan Hariyanto bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia memperkosa, membunuh, lalu melarikan diri meninggalkan trauma kolektif bagi keluarga korban dan masyarakat. RAZ adalah seorang anak kelas 4 SD, yang tubuhnya ditemukan tak bernyawa di sebuah mess buruh, dengan tanda-tanda kekerasan seksual dan fisik. Publik terhenyak. Amarah membuncah. Keamanan anak dipertanyakan.

“Anggota kami menyamar sebagai buruh dan berhasil mengepung pelaku. Ia tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan.

Selama dalam pelarian sejak 22 Juni 2025, Hariyanto memilih hidup di bawah radar tanpa ponsel, berpindah-pindah tempat, menghindari pemukiman padat, dan akhirnya bekerja di perkebunan PT SILPA sejak awal Juli.

Pihak kepolisian mengaku sempat kesulitan melacak jejaknya, hingga seorang warga mengenali wajahnya dan melapor melalui kanal Halo Pak Kapolres. Tim langsung diterjunkan. Tanpa perlawanan, ia ditangkap di tengah ladang tebu.

Penangkapan ini melegakan, tetapi juga menyisakan tanda tanya bagaimana seorang pelaku kejahatan berat bisa lolos sedemikian lama dan bekerja di perusahaan tanpa terdeteksi?

Menurut Dr. Budiyono, MH, akademisi hukum dari Universitas Lampung (Unila), kasus ini adalah alarm keras bagi negara.

“Negara gagal dalam dua hal: melindungi korban sejak awal dan menangkap pelaku dengan cepat. Proses hukum harus dijalankan dengan pendekatan luar biasa (extraordinary crime) karena ini kejahatan terhadap anak. Bila perlu, dorong penerapan pasal berlapis pembunuhan berencana, kekerasan seksual, dan perlindungan anak,” tegas Budiyono saat dihubungi, Rabu malam.

Ia juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi tenaga kerja informal yang membuat pelaku bisa menyaru sebagai buruh.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan lingkungan kerjanya tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kriminal. Ini soal tata kelola dan integritas,” tambah Budiyono.

Kini, masyarakat menuntut lebih dari sekadar proses hukum. Mereka menuntut keadilan yang nyata dan langkah pencegahan yang serius. Kejahatan terhadap anak bukan sekadar statistik, ini luka sosial yang bisa menjalar jika dibiarkan.

Proses hukum terhadap Hariyanto akan segera bergulir. Tapi bagi keluarga korban, keadilan sejati baru benar-benar terasa bila tragedi ini tidak terulang, dan negara hadir dengan sistem perlindungan anak yang lebih kuat.

Baca Juga :  Selamat, STIES ALIFA Pringsewu Resmi Miliki Program Magister Bisnis Syari’ah

Karena ketika satu anak gagal kita lindungi, maka seluruh sistem telah gagal.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru