Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”

berandalappung.com— Bandar Lampung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai membongkar “dapur gelap” PT Sugar Group Companies (SGC). Dua petinggi perusahaan raksasa penguasa lahan tebu di Lampung resmi dicekal, menyusul pengakuan mengejutkan dari eks jaksa Zarof Ricar yang menyebut adanya aliran dana jumbo senilai Rp70 miliar.

Pencekalan ini langsung disambut oleh tiga lembaga swadaya masyarakat yang selama ini kritis terhadap sepak terjang SGC. Mereka adalah Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) yang tergabung dalam Aliansi Tiga LSM Lampung.

“Sudah lama kami mencium gelagat tak sehat dalam hubungan PT SGC dan kekuasaan,” ujar Indra Musta’in, Ketua LSM AKAR Lampung. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal suap, tetapi menyentuh jantung masalah hubungan mesra antara kekuatan uang dan sistem hukum.

Dalam penyidikan, Zarof Ricar mengaku menerima Rp70 miliar dari PT SGC untuk “mengatur” perkara kasasi dan peninjauan kembali melawan PT Marubeni, dalam kurun waktu 2016 hingga 2018. Diduga kuat, uang itu bukan untuk satu nama saja.

“Kami mendesak Kejagung tak hanya berhenti pada pencekalan. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka. Jangan biarkan keadilan dibeli,” tegas Indra.

Kejagung resmi mengeluarkan surat pencekalan terhadap Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf lewat SK Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Keduanya merupakan otoritas tertinggi di lingkar kendali bisnis SGC.

Baca Juga :  Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Ketua LSM KERAMAT, Sudirman, menilai langkah Kejagung sebagai titik terang setelah sekian lama praktik dugaan mafia hukum bersembunyi di balik logo perusahaan besar.

“Jangan sampai kasus ini diseret ke wilayah kompromi. Ini momentum langka untuk membersihkan sistem hukum dari intervensi kapital,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Ketua LSM PEMATANK, Suadi Romli, meminta agar penyidik membuka daftar siapa saja penerima aliran dana kotor tersebut.

“Rp70 miliar tak mungkin hanya mengalir ke satu orang. Kita bicara jaringan. Ini bukan kerja perorangan,” kata Suadi tajam.

Ketiga LSM ini juga mewanti-wanti potensi intervensi politik dalam proses hukum, mengingat kekuatan ekonomi dan politik yang melekat pada PT SGC. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mengajak publik untuk aktif mengawasi.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

Saat dikonfirmasi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memilih langkah hati-hati. Ia menyatakan menghormati proses hukum di tingkat pusat, namun tetap menekankan pentingnya menjaga iklim investasi.

“Kita ikut pusat. Tapi investasi tetap harus sesuai regulasi. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik negara maupun rakyat,” ujar Rahmat, tanpa menyinggung langsung soal SGC.

Sikap Gubernur itu dinilai sejumlah pengamat sebagai pernyataan “pas” di tengah badai. Pasalnya, SGC selama ini dikenal memiliki pengaruh kuat di wilayah Lampung, baik secara ekonomi maupun sosial-politik hampir lebih 20 tahun.

Jika benar dana Rp70 miliar itu digunakan untuk menyuap aparat hukum, maka publik tak hanya berhak tahu siapa yang menerima, tapi juga bagaimana korporasi sebesar SGC bisa bertahan di atas sistem yang korup.

Jika hukum tak bergerak total, skandal ini bisa jadi hanya ujung dari gunung es kejahatan yang selama ini tertutup rapi oleh kekuasaan dan ketakutan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:34 WIB

Berita Lainnya

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:35 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com