Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”
berandalappung.com— Bandar Lampung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai membongkar “dapur gelap” PT Sugar Group Companies (SGC). Dua petinggi perusahaan raksasa penguasa lahan tebu di Lampung resmi dicekal, menyusul pengakuan mengejutkan dari eks jaksa Zarof Ricar yang menyebut adanya aliran dana jumbo senilai Rp70 miliar.
Pencekalan ini langsung disambut oleh tiga lembaga swadaya masyarakat yang selama ini kritis terhadap sepak terjang SGC. Mereka adalah Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) yang tergabung dalam Aliansi Tiga LSM Lampung.
“Sudah lama kami mencium gelagat tak sehat dalam hubungan PT SGC dan kekuasaan,” ujar Indra Musta’in, Ketua LSM AKAR Lampung. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal suap, tetapi menyentuh jantung masalah hubungan mesra antara kekuatan uang dan sistem hukum.
Dalam penyidikan, Zarof Ricar mengaku menerima Rp70 miliar dari PT SGC untuk “mengatur” perkara kasasi dan peninjauan kembali melawan PT Marubeni, dalam kurun waktu 2016 hingga 2018. Diduga kuat, uang itu bukan untuk satu nama saja.
“Kami mendesak Kejagung tak hanya berhenti pada pencekalan. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka. Jangan biarkan keadilan dibeli,” tegas Indra.
Kejagung resmi mengeluarkan surat pencekalan terhadap Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf lewat SK Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Keduanya merupakan otoritas tertinggi di lingkar kendali bisnis SGC.
Ketua LSM KERAMAT, Sudirman, menilai langkah Kejagung sebagai titik terang setelah sekian lama praktik dugaan mafia hukum bersembunyi di balik logo perusahaan besar.
“Jangan sampai kasus ini diseret ke wilayah kompromi. Ini momentum langka untuk membersihkan sistem hukum dari intervensi kapital,” ujar Sudirman.
Sementara itu, Ketua LSM PEMATANK, Suadi Romli, meminta agar penyidik membuka daftar siapa saja penerima aliran dana kotor tersebut.
“Rp70 miliar tak mungkin hanya mengalir ke satu orang. Kita bicara jaringan. Ini bukan kerja perorangan,” kata Suadi tajam.
Ketiga LSM ini juga mewanti-wanti potensi intervensi politik dalam proses hukum, mengingat kekuatan ekonomi dan politik yang melekat pada PT SGC. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mengajak publik untuk aktif mengawasi.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memilih langkah hati-hati. Ia menyatakan menghormati proses hukum di tingkat pusat, namun tetap menekankan pentingnya menjaga iklim investasi.
“Kita ikut pusat. Tapi investasi tetap harus sesuai regulasi. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik negara maupun rakyat,” ujar Rahmat, tanpa menyinggung langsung soal SGC.
Sikap Gubernur itu dinilai sejumlah pengamat sebagai pernyataan “pas” di tengah badai. Pasalnya, SGC selama ini dikenal memiliki pengaruh kuat di wilayah Lampung, baik secara ekonomi maupun sosial-politik hampir lebih 20 tahun.
Jika benar dana Rp70 miliar itu digunakan untuk menyuap aparat hukum, maka publik tak hanya berhak tahu siapa yang menerima, tapi juga bagaimana korporasi sebesar SGC bisa bertahan di atas sistem yang korup.
Jika hukum tak bergerak total, skandal ini bisa jadi hanya ujung dari gunung es kejahatan yang selama ini tertutup rapi oleh kekuasaan dan ketakutan.
Editor : Alex Buay Sako











