BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp933 Juta di Proyek Jalan Lampung Tengah, Akademisi Minta Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp933 Juta di Proyek Jalan Lampung Tengah, Akademisi Minta Penegakan Hukum

 

 

berandalappung.com— Gunung Sugih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp933,07 juta dalam tujuh proyek peningkatan jalan milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume senilai Rp233 juta dari delapan proyek senilai total Rp22,3 miliar.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporan bernomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., menilai temuan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana jika ada unsur kesengajaan.

“Kalau ada penyimpangan spesifikasi teknis yang menyebabkan kerugian keuangan negara, itu bisa masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Apalagi jika terbukti ada itikad tidak baik antara penyedia dan pejabat yang terlibat,” tegas Dr. Budiyono kepada media berandalappung.com, Selasa (16/7).

Menurutnya, kelebihan bayar dalam proyek pemerintah bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan harus ditelusuri lebih jauh apakah ada indikasi persekongkolan atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan teknis dan anggaran.

“Pengembalian uang saja tidak cukup. Negara tidak boleh mentolerir penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik. Harus ada audit investigatif lanjutan dan, bila perlu, penegakan hukum,” tambahnya.

 

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Kendali Proyek Bupati Lampung Tengah

Rincian Proyek Bermasalah

Berikut tiga proyek dengan nilai kelebihan bayar terbesar:

1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai) Total Rp366,44 juta

Baca Juga :  Gubernur Lampung, Serahkan Sapi Qurban dari Presiden Prabowo

2. Jalan Srikandi–Sumber Agung (Kec. Kalirejo) Total Rp228,14 juta

3. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar) Total Rp138,69 juta.

Sementara proyek lainnya seperti Kalidadi–Sendang Mulyo, Margorejo–Timbulrejo, dan Gunung Sugih–Sumber Agung, juga turut menyumbang nilai kelebihan pembayaran yang tidak sedikit.

Dorongan Transparansi dan Penindakan

BPK telah merekomendasikan Bupati Lampung Tengah untuk memerintahkan Kepala Dinas BMBK menindaklanjuti temuan ini serta mengupayakan pengembalian ke kas daerah. Namun, kalangan pengamat menilai proses tersebut tak boleh berhenti di tahap administratif saja.

“Ini soal integritas pengelolaan anggaran. Tanpa sanksi tegas, praktik seperti ini akan terus berulang dari tahun ke tahun,” kata Dr. Budiyono.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh DPRD dan keterlibatan publik agar anggaran pembangunan daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tidak sekadar menjadi proyek bagi-bagi keuntungan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum

Berita Terbaru