Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

 

 

berandalappung.com — Jakarta, Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Tulang Bawang, Reka Punnata, menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui mekanisme praperadilan, ia meminta hakim memerintahkan Kejagung menetapkan dua petinggi PT Sugar Group Companies(SGC),yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol publik atas penanganan kasus korupsi yang terkesan lamban dan diskriminatif,” kata Reka dalam keterangan persnya, Kamis (3/7). Ia didampingi dua penasihat hukumnya, Adhel Setiawan, SH dan Rezekinta Sofrizal, SH, MH, dari kantor hukum Defacto & Partners, Jakarta.

Dugaan Suap Rp70 Miliar untuk Kasasi

Gugatan ini bermula dari fakta konferensi suap MA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada 7 Mei 2025 lalu, dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Zarof Ricar mengaku di bawah sumpah bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp70 miliar dari PT SGC. Uang itu, katanya, terkait pengurusan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni pada tahun 2016–2018.

“Pernyataan di bawah sumpah itu merupakan alat bukti sah menurut KUHAP. Itu harus cukup menjadi dasar bagi Kejagung untuk menetapkan pemberi suap,” tegas Reka.

Apalagi, lanjut dia, Kejagung telah melakukan penyelidikan. Termasuk penggeledahan rumah Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, serta pemanggilan keduanya untuk diperiksa pada tanggal 23 dan 24 April 2025.

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Namun hingga kini, keduanya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung Dianggap Tidak Transparan

Reka menuding Kejagung tidak profesional dan lamban dalam menangani kasus besar ini. Ia Merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang menekankan keadilan, transparansi, dan mencegah konflik kepentingan.

“Sebagai warga negara, kami hanya menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ketika bukti dan saksi sudah ada, namun penetapan tersangka tidak dilakukan, tentu patut ditanyakan,” ujar Reka.

Gugatan ini, lebih lanjutnya, bukan semata langkah pribadi, melainkan juga bentuk partisipasi masyarakat Tulang Bawang dalam mengawal pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Massa Aksi Bakal Bertolak Ke Jakarta Desak Kejagung Dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI

Tantangan Serius bagi Kejaksaan

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar dan elit bisnis. Jika benar dana Rp70 miliar mengalir untuk “mengamankan” perkara di MA, maka publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain dan siapa yang menikmati hasilnya.

Kini, semua mata sidang pada sidang praperadilan yang akan dimulai Jumat besok. Akankah hakim memerintahkan Kejagung menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka? Atau kasus ini akan dikembalikan ke lorong gelap impunitas?

Kita tunggu di ruang sidang.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:09 WIB

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com