Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

 

 

berandalappung.com — Jakarta, Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Tulang Bawang, Reka Punnata, menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui mekanisme praperadilan, ia meminta hakim memerintahkan Kejagung menetapkan dua petinggi PT Sugar Group Companies(SGC),yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol publik atas penanganan kasus korupsi yang terkesan lamban dan diskriminatif,” kata Reka dalam keterangan persnya, Kamis (3/7). Ia didampingi dua penasihat hukumnya, Adhel Setiawan, SH dan Rezekinta Sofrizal, SH, MH, dari kantor hukum Defacto & Partners, Jakarta.

Dugaan Suap Rp70 Miliar untuk Kasasi

Gugatan ini bermula dari fakta konferensi suap MA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada 7 Mei 2025 lalu, dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Zarof Ricar mengaku di bawah sumpah bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp70 miliar dari PT SGC. Uang itu, katanya, terkait pengurusan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni pada tahun 2016–2018.

“Pernyataan di bawah sumpah itu merupakan alat bukti sah menurut KUHAP. Itu harus cukup menjadi dasar bagi Kejagung untuk menetapkan pemberi suap,” tegas Reka.

Apalagi, lanjut dia, Kejagung telah melakukan penyelidikan. Termasuk penggeledahan rumah Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, serta pemanggilan keduanya untuk diperiksa pada tanggal 23 dan 24 April 2025.

Baca Juga :  Caleg Pesibar Tersangka Politik Uang, Bawaslu Limpahkan Ke Kejari

Namun hingga kini, keduanya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung Dianggap Tidak Transparan

Reka menuding Kejagung tidak profesional dan lamban dalam menangani kasus besar ini. Ia Merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang menekankan keadilan, transparansi, dan mencegah konflik kepentingan.

“Sebagai warga negara, kami hanya menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ketika bukti dan saksi sudah ada, namun penetapan tersangka tidak dilakukan, tentu patut ditanyakan,” ujar Reka.

Gugatan ini, lebih lanjutnya, bukan semata langkah pribadi, melainkan juga bentuk partisipasi masyarakat Tulang Bawang dalam mengawal pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Tantangan Serius bagi Kejaksaan

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar dan elit bisnis. Jika benar dana Rp70 miliar mengalir untuk “mengamankan” perkara di MA, maka publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain dan siapa yang menikmati hasilnya.

Kini, semua mata sidang pada sidang praperadilan yang akan dimulai Jumat besok. Akankah hakim memerintahkan Kejagung menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka? Atau kasus ini akan dikembalikan ke lorong gelap impunitas?

Kita tunggu di ruang sidang.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:36 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Berita Terbaru