Diduga, Skandal Proyek PUPR di Lampung PT Aneka Pundi Tirta Mata Utama dengan Satker Permukiman

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga, Skandal Proyek PUPR di Lampung PT Aneka Pundi Tirta Mata Utama dengan Satker Permukiman

 

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, aroma busuk proyek infrastruktur kembali tercium dari tubuh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR)di ProvinsiLampung.Aliansi LSM Anti Korupsi Lampung (ALAK) mengungkap dugaan persekongkolan jahat dalam proyek pembangunan instalasi air bersih bernilai miliaran rupiah, yang melibatkan PT Aneka Pundi Tirta, konsultan pengawas, dan oknum pejabat Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung.

“Proyek ini hanyalah cacat teknis, tapi sudah sarat indikasi distorsi yang terstruktur. Kami menduga ada persekongkolan untuk menguras anggaran negara,” ujar Rian Bima Sakti, Koordinator ALAK, dalam pernyataannya, Minggu (29/6/2025).

Sorotan tajam pemberitahuan pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 20 liter/detik dan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Way Ratai di Kabupaten Pesawaran. Proyek yang digelontorkan dari halaman HPS sebesar Rp14,3 miliar itu dimenangkan oleh PT Aneka Pundi Tirta dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar.

Baca Juga :  Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target 523 Persen

Namun ironisnya, menurut ALAK, hasil pekerjaan justru jauh dari harapan. “Pekerjaan asal jadi. Kualitas fisiknya sangat buruk. Dari pemilihan material, penyambungan pipa, hingga struktur IPA-nya seperti proyek fiktif yang dipaksakan jadi,” tegas Rian.

ALAK mencium adanya praktik kotor yang melibatkan konsultan pengawas dan oknum internal Satker Permukiman, yang seharusnya menjadi garda pengendali mutu. “Konsultan hanya jadi stempel. Satker diduga tutup mata demi ‘amplop’. Ini modus klasik yang terus dibiarkan,” ucapnya.

Rian juga mengkritik keras lemahnya pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung sebagai kepanjangan tangan pusat. Ia menilai pimpinan Satker harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

ALAK mendesak agar Kementerian PUPR dan Inspektorat Jenderal segera melakukan audit investigatif, membekukan proyek-proyek bermasalah, serta menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. “Jangan tunggu banjir atau pipa jebol dulu baru bertindak. Ini uang rakyat yang dihamburkan dengan cara brutal,” katanya.

Sebagai bentuk tekanan publik, ALAK akan menggelar diskusi terbuka bersama BPK dan BPKP pada Kamis (3/7/2025). Acara tersebut juga akan menjadi momentum untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung RI segera membuka penyelidikan.

“Kalau negara tidak mau bersih-bersih, rakyat akan bergerak. Kami tidak akan diam saat uang negara dijarah berjamaah,” tutup Rian dengan nada tinggi.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru