Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 59 pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat (25/4/2025),

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menekankan pentingnya semangat kerja dan tanggung jawab yang tinggi bagi para pejabat yang baru dilantik. Ia meminta mereka untuk memberikan dedikasi, loyalitas, prestasi, serta semangat yang tinggi dalam bekerja demi memberikan manfaat dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Kita sadar, kita dituntut untuk melayani rakyat. Maka saudara-saudara dilantik, di tempat saudara-saudara bekerja, tugasnya adalah untuk melayani rakyat,” tegas Gubernur Mirza.

Pelantikan pejabat administrator ini bertujuan untuk menempatkan pegawai berdasarkan sistem meritokrasi, pengembangan karir, pengalaman kerja, serta mempercepat penyelenggaraan birokrasi.

Gubernur Mirza menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam lingkungan instansi pemerintah. Pelantikan ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Usai Putusan MK, PDI Perjuangan, Golkar, PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung Sendiri

“Jabatan Bapak Ibu sekalian adalah suatu kehormatan dan juga sekaligus amanah yang harus dijalankan dan harus dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif tapi juga dari aspek etika dan moral,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban administratif terkait dengan catatan dan laporan pelaksanaan tugas, sementara pertanggungjawaban etika dan moral berkaitan dengan akhlak.

Gubernur Mirza mengingatkan seluruh pejabat dan ASN untuk menghindari pelanggaran kewajiban dan larangan, yang akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Ia juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk memahami dasar-dasar peraturan serta kewenangan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan peran jabatannya.

“Selain itu, saya juga minta kepada Pejabat yang telah dilantik harus mampu mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, terus tingkatkan kinerja serta lakukan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi instansi Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.

Baca Juga :  Camat Negri Katon Tertangkap Bawa APK Nanda-Antonius, Sembunyi di Kolong Meja

Gubernur Mirza menegaskan bahwa amanah yang telah diterima harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan menanamkan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan tanggung jawab untuk kemanfaatan dan kesejahteraan rakyat.

“Jadilah pemimpin yang inovatif, yang cerdas, yang bekerja keras, yang jujur dalam segala tindakan, ikhlas dalam pengabdian, mampu tunjukkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta siap menerima tugas dan tanggung jawab dari pimpinan,” pesannya.

Gubernur juga menekankan pentingnya menerima kritik, saran, dan masukan dari rekan kerja maupun masyarakat. Ia meminta para pejabat untuk mendengarkan langsung keluhan dan masalah yang dialami oleh rakyat.

“Saya secara pribadi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Bapak Ibu sekalian,” pungkas Gubernur Mirza.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com