Diduga Novianti Bawa Ormas Laporkan Umitra Kejalur Hukum Pakai UU ITE, Ini Kata Praktisi Hukum PERSADIN

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Bandar Lampung, Praktisi hukum Muhamad Ilyas yang juga merupakan ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN angkat bicara terkait pristiwa yang terjadi di kampus Umitra Lampung, yang beberapa kalangan memahami pristiwa tersebut berawal dari hubungan hukum privat ( perdata ) yang tentu subjek hukum masing-masing saling tunduk pada
Pasal 1313, 1320, 1338 KUH Perdata,

Asas-asas hukum kontrak kerja sama tersebut terdapat Kebebasan berkontrak, _Konsensualisme, Pacta sunt servanda._ Pristiwa yg harusnya diselesaikan dengan upaya hukum perdata ( res privata ) justru bergeser ke ranah publik ( res publica ) dengan mendalilkan delik pidana.

Masing-masing pihak tentu memiliki hak yang sama di hadapan hukum dengan dalil masing-masing _actori incumbit onus probandi_ disinilah Aparat penegak hukum di uji kemampuannya untuk dapat mengkaji dan menentukan terjadinya suatu delik atau bukan delik pidana.

Baca Juga :  Ketua DOB Lampung Pesisir, Toni Mahasan, Resmi Sandang Gelar Advokat: “Ini Ladang Pengabdian, Rumah Saya Terbuka 24 Jam”

Dalam pristiwa tersebut APH dapat berpedoman dengan SKB tiga menteri terkait UU ITE dengan pengelompokan pasal KSKB tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu :
a. Pasal 27 ayat (1) Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b.Pasal 27 ayat (2) Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 27 ayat (3) Fokus pasal ini adalah:

(1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

Baca Juga :  Kematian Banjar Sopyan Usai Tertabrak Fortuner Adek Wakil Gubernur Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

(2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Dengan sajian regulasi tersebut maka saya menilai baik dari kajian materill dan yuridis apa yang di sampaikan bapak Dr. Andi Surya selaku pemilik yayasan Umitra Lampung melalui media sosial tentu jauh dari delik pidana seperti apa yang di tuduhkan saat ini, maka APH harus dapat mengkontruksikan pristiwa dan hubungan hukum seobjektif mungkin berdasarkan regulasi yang ada. Tutup mantan aktivis YLBHI-LBH. Bandar Lampung dan Dewan Daerah Lampung ini.*

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB