Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

 

berandalappung.com— Teluk Betung, sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Y dan F kembali digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan saksi pelapor beserta beberapa saksi lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini pihak JPU menghadirkan saksi korban yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali, serta beberapa saksi lain yaitu Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda.

Menurut Indah Meylan, dari keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi para terdakwa.

“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri oleh saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan.

Baca Juga :  FH Unila Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Tokoh Penting Mulai Dari Dr. Ahmad Doli Kurnia, Hingga Dr. Wendy Melfa

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak Direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.

“Jadi terungkap bahwa uang yang diberikan kepada kedua terdakwa, yakni klien kami ini, adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk memberikan operasional, namun ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.

Indah menambahkan, terkait uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut, menurutnya juga berasal dari inisiatif pihak Direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.

“Sejumlah Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Sebenarnya tidak ada permintaan apa pun, ini dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak ada yang meminta uang,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Bahkan, menurutnya, dalam kesaksian di persidangan justru terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang ataupun proyek kepada para terdakwa.

“Justru mereka yang menawarkan duit atau proyek,” kata Indah.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pelapor telah mencabut laporannya. Namun demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih terus berlanjut.

“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Dan kenapa perkara ini masih lanjut, itu yang masih kita pertanyakan,” tutupnya.

Ada momen menarik dalam persidangan ini, di hadapan Majelis Hakim pelapor yakni Imam Ghozali dengan tulus memaafkan kedua terdakwa.

Dimana, Imam Ghozali meminta agar vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim nantinya akan bisa meringankan kedua terdakwa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya dari para pihak di persidangan. (*)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:40 WIB

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com