Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

berandalappung.com — Tanjung Karang, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras tindakan mencakup dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, saat tiga jurnalis yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Bangka Belitung), Frendy Primadana (Kontributor TVOne), dan Dedy Wahyudi dari media Babelfaktual.com tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan pada Minggu (8/3/2026), Juniardi menegaskan bahwa tindakan pemukulan, penarikan paksa, serta penghalangan gerakan yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Juniardi.

Baca Juga :  Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana

Ia menilai tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Pihaknya meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka segera menangkap serta memproses hukum pelaku pengirim maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik tindakan intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.

Selain itu, manajemen PT PMM juga diminta bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan terkait kepentingan publik.

PFI Lampung juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di PT LEB Hebohkan Lampung, DPRD Akan Panggil BUMD

“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk solidaritas kami sekaligus upaya menjaga marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkas Juniardi. (Merah)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB