Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

berandalappung.com — Tanjung Karang, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras tindakan mencakup dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, saat tiga jurnalis yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Bangka Belitung), Frendy Primadana (Kontributor TVOne), dan Dedy Wahyudi dari media Babelfaktual.com tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan pada Minggu (8/3/2026), Juniardi menegaskan bahwa tindakan pemukulan, penarikan paksa, serta penghalangan gerakan yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Juniardi.

Baca Juga :  Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Ia menilai tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Pihaknya meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka segera menangkap serta memproses hukum pelaku pengirim maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik tindakan intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.

Selain itu, manajemen PT PMM juga diminta bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan terkait kepentingan publik.

PFI Lampung juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Baca Juga :  Prasasti Batu Bedil dan Palas Pasemah Direkomendasi Jadi Cagar Budaya Nasional

“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk solidaritas kami sekaligus upaya menjaga marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkas Juniardi. (Merah)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB