Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

 

berandalappung.com— Teluk Betung, penasehat hukum H. Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, mendesak penyidik Polresta Bandarlampung segera melimpahkan kembali perkara dugaan sumpah palsu dan kejahatan menista dengan tersangka H. Nuryadin ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Ia menilai, proses hukum perkara ini semestinya sudah bergerak ke tahap penuntutan.

Menurut Agus, pelimpahan berkas penting agar jaksa peneliti dapat segera menyatakan perkara lengkap (P-21) dan membawanya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Agus menilai langkah tersebut tak relevan lagi, mengingat status tersangka Nuryadin telah diuji melalui praperadilan.

Baca Juga :  Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

“Pengadilan sudah memutus. Pada 24 Desember 2025, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan penetapan tersangka sah. Itu bukan sekadar prosedur, melainkan putusan yudisial yang mengikat,” kata Agus.

Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, harus dibedakan secara tegas antara mekanisme administratif seperti gelar perkara dan putusan pengadilan. Gelar perkara, kata dia, hanya bersifat internal dan tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan hakim.

Sebaliknya, putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati semua pihak, termasuk penyidik.

“Kalau sudah dinyatakan sah oleh pengadilan, tidak bisa dianulir lewat gelar perkara. Itu prinsip dasar,” ujarnya.

Agus menambahkan, ruang keberatan terhadap putusan praperadilan juga terbatas. Tidak ada upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. Pilihan yang tersedia hanya peninjauan kembali dalam kondisi tertentu atau pengajuan gugatan baru jika ditemukan novum.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek

Situasi inilah yang mendorong tim hukum Darussalam mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI, Habiburakhman. Mereka meminta parlemen menggunakan fungsi pengawasannya terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap Komisi III meminta klarifikasi kepada Bareskrim dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai peraturan,” kata Agus.

Bagi Agus, perkara ini semestinya tidak lagi berlarut. Dengan putusan praperadilan yang telah menguatkan status tersangka, langkah berikutnya tinggal membawa perkara ke meja hijau bukan kembali memperdebatkan hal yang sudah diputus pengadilan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI
Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Berita Terbaru