Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
berandalappung.com— Teluk Betung, penasihat hukum mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, meminta majelis hakim menghapus pertanggungjawaban pidana kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Rizal Raoul A. Wiranatakusuma, Agus Bhakti Nugroho, dan Fajar Sufriyanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, perbuatan yang dituduhkan kepada Rizal tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP Nasional.
“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, kami berkeyakinan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.
Kuasa hukum menyebut, keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta pendapat para ahli tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Mereka juga menilai tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari Rizal.
Dalam perkara ini, kata mereka, Rizal tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait pengadaan lahan tersebut. Ia disebut hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah jabatan dari direksi perusahaan.
Menurut tim pembela, setiap langkah yang dilakukan Rizal merupakan pelaksanaan tugas yang dijalankan secara kolektif dalam tim dan secara berkala dilaporkan kepada direksi melalui rapat rutin mingguan.
Dalam rapat-rapat itu, kata mereka, tidak pernah ada keberatan atau instruksi perbaikan dari direksi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Rizal. Bahkan, ia disebut mendapat keyakinan dari Direktur Putut Ariwibowo bahwa aspek administratif dan kebijakan strategis, seperti RKAP, RJPP, hingga pembentukan tim dan SOP, akan diselesaikan oleh direksi.
“Seluruh tindakan terdakwa merupakan pelaksanaan perintah jabatan dalam mekanisme kerja organisasi. Karena itu tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan pidana,” kata kuasa hukum.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman berbeda.
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara Rizal Sutjipto dituntut tiga tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kasus ini bermula pada April 2018, beberapa hari setelah Bintang Perbowo menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya. Dalam rapat direksi, diputuskan rencana pembelian lahan di sekitar jalur JTTS.
Dalam proses itu, Bintang memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ, kepada jajaran direksi untuk menawarkan lahan di wilayah Bakauheni, Lampung.
Iskandar kemudian diminta memperluas kepemilikan tanah dengan membeli lahan milik warga di sekitar lokasi. Tanah tersebut selanjutnya ditawarkan kepada PT Hutama Karya melalui perusahaannya.
Pembayaran tahap pertama dilakukan pada September 2018 sebesar sekitar Rp24,6 miliar.
Namun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut. Hingga 2020, PT Hutama Karya tercatat telah membayar sekitar Rp205,14 miliar kepada PT STJ untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama perusahaan itu di Bakauheni serta 88 bidang lahan atas nama warga di Kalianda.
Meski demikian, BUMN tersebut disebut belum memperoleh manfaat dari lahan-lahan tersebut karena kepemilikannya belum dialihkan kepada perusahaan negara itu.
Editor : Alex Buay Sako











