Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana

 

berandalappung.com— Teluk Betung, penasihat hukum mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, meminta majelis hakim menghapus pertanggungjawaban pidana kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Rizal Raoul A. Wiranatakusuma, Agus Bhakti Nugroho, dan Fajar Sufriyanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, perbuatan yang dituduhkan kepada Rizal tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP Nasional.

“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, kami berkeyakinan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum menyebut, keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta pendapat para ahli tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Mereka juga menilai tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari Rizal.

Baca Juga :  Selamat, Keano Husin Ukir Prestasi Tingkat Dunia

Dalam perkara ini, kata mereka, Rizal tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait pengadaan lahan tersebut. Ia disebut hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah jabatan dari direksi perusahaan.

Menurut tim pembela, setiap langkah yang dilakukan Rizal merupakan pelaksanaan tugas yang dijalankan secara kolektif dalam tim dan secara berkala dilaporkan kepada direksi melalui rapat rutin mingguan.

Dalam rapat-rapat itu, kata mereka, tidak pernah ada keberatan atau instruksi perbaikan dari direksi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Rizal. Bahkan, ia disebut mendapat keyakinan dari Direktur Putut Ariwibowo bahwa aspek administratif dan kebijakan strategis, seperti RKAP, RJPP, hingga pembentukan tim dan SOP, akan diselesaikan oleh direksi.

“Seluruh tindakan terdakwa merupakan pelaksanaan perintah jabatan dalam mekanisme kerja organisasi. Karena itu tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan pidana,” kata kuasa hukum.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman berbeda.

Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara Rizal Sutjipto dituntut tiga tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Kasus ini bermula pada April 2018, beberapa hari setelah Bintang Perbowo menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya. Dalam rapat direksi, diputuskan rencana pembelian lahan di sekitar jalur JTTS.

Baca Juga :  Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Dalam proses itu, Bintang memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ, kepada jajaran direksi untuk menawarkan lahan di wilayah Bakauheni, Lampung.

Iskandar kemudian diminta memperluas kepemilikan tanah dengan membeli lahan milik warga di sekitar lokasi. Tanah tersebut selanjutnya ditawarkan kepada PT Hutama Karya melalui perusahaannya.

Pembayaran tahap pertama dilakukan pada September 2018 sebesar sekitar Rp24,6 miliar.

Namun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut. Hingga 2020, PT Hutama Karya tercatat telah membayar sekitar Rp205,14 miliar kepada PT STJ untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama perusahaan itu di Bakauheni serta 88 bidang lahan atas nama warga di Kalianda.

Meski demikian, BUMN tersebut disebut belum memperoleh manfaat dari lahan-lahan tersebut karena kepemilikannya belum dialihkan kepada perusahaan negara itu.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB