Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mulyani, Hindiana And Fatner mendampingi korban disaat BAP. Dok: Ist

Kuasa Hukum Mulyani, Hindiana And Fatner mendampingi korban disaat BAP. Dok: Ist

Berandalappung.com – Seorang wanita bernama Mulyani melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, berinisial WAW, yang diketahui merupakan seorang guru agama.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/POLRES Pringsewu/POLDA Lampung pada 16 Februari 2025.

Menurut keterangan Mulyani, insiden penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di depan RSUD Pringsewu. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh WAW.

Baca Juga :  Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Barang

“Dia mencekik leher saya, memiting, serta membekap mulut hingga saya terjatuh,” ungkap Mulyani saat memberikan keterangan kepada media.

Akibat insiden tersebut, Mulyani mengalami shock saraf yang menyebabkan kesulitan berjalan.

Kuasa hukum Mulyani, Hindiana & Partner, menyatakan akan mengawal kasus ini agar mendapatkan proses hukum yang adil.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Nanti akan dikaji apakah kasus ini masuk dalam pidana umum atau kategori lainnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

Ke depan, kami juga akan meminta pendampingan dari Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA),” ujar Hindiana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Sementara itu, terlapor WAW belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB